Suatu perbuatan tindak pidana layaknya akan dikenai suatu hukuman atas pelanggarannya. Dalam ketentuan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana terdapat dua jenis, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.
Berikut penjelasan lebih rinci dari jenis-jenis hukuman pidana tersebut.
Pidana pokok ini terbagi atas empat bagian, yaitu:
1. Pidana Mati
Hukuman mati sudah dikenal sejak zaman Kaisar Romawi. Pada saat itu, pelaksanaan hukuman mati ini dilakukan dengan sangat kejam. Penentang pidana mati yang paling keras adalah C. Beccaria.
C. Beccaria berpendapat bahwa suatu penerapan hukum pidana itu hendaknya haruslah memperhatikan perikemanusiaan.
Dikarenakan semakin banyaknya negara-negara yang menentang tentang pidana mati ini, termasuk negara Belanda, maka mereka meniadakan atau menghapuskan pidana mati ini di negara mereka.
Adapun-alasan negara tersebut menentang penerapan hukuman pidana di negara mereka adalah karena:
Di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati yang telah mempunyai kekuatan hukuman tetap haruslah memperoleh keputusan presiden, meskipun si pelaku terpidana menolak untuk memohon grasi kepada presiden.
Apabila ternyata di dalam keputusan presiden pidana mati harus tetap dijalankan, maka pidana mati tersebut harus mendasari ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964. Pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembaknya sampai mati.
2. Pidana Penjara
Pidana merupakan suatu bentuk pidana yang dilakukan dengan perampasan kemerdekaan si pelaku. Sistem pidana penjara ini dapat dilakukan dengan memasukkan si pelaku ke dalam suatu sel.
3. Pidana Kurungan
Pidana kurungan merupakan suatu bentuk hukuman dengan melakukan perampasan kemerdekaan terhadap si pelaku. Perbedaannya dengan pidana penjara adalah bahwa pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara (pasal 19, 23, 28, 52, 52a KUHP).
4. Pidana Denda
Pidana denda merupakan hukuman yang berupa kewajiban seseorang untuk mengembalikan keseimbangan hukum dengan melakukan sejumlah pembayaran.
Jika si terpidana tidak mampu membayar denda yang telah ditetapkan maka hukumannya dapat diganti dengan hukuman kurungan pengganti.
Hukuman kurungan pengganti maksimal enam bulan dan dapat terjadi menjadi delapan bulan apabila terjadi pengulangan.
Pidana tambahan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Pencabutan Hak-Hak Tertentu
Pencabutan hak-hak tertentu hanya diberlakukan untuk tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Pencabutan hak-hak tertentu memang dilakukan pada hak-hak yang diatur dalam pasal 35 ayat 1 KUHP.
2. Perampasan Barang-Barang Tertentu
Perampasan barang-barang tertentu merupakan pidana tambahan yang diputuskan oleh hakim untuk mencabut hak milik atas suatu barang dari pemiliknya dan barang tersebut dijadikan milik pemerintah untuk dimusnahkan atau dijual oleh negara.
3. Pengumuman Keputusan Hakim
Pengumuman keputusan hakim sebagai suatu hukuman tambahan dengan tujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan si pelaku.
Sebagai pidana tambahan, pengumuman keputusan hakim tidak dapat dilakukan terhadap semua pelaku tindak pidana karena dapat mengganggu dan merusak nama baik seseorang dalam masyarakat.