Jenis Hukuman Pidana Menurut Undang-Undang

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Suatu perbuatan tindak pidana layaknya akan dikenai suatu hukuman atas pelanggarannya. Dalam ketentuan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana terdapat dua jenis, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

Berikut penjelasan lebih rinci dari jenis-jenis hukuman pidana tersebut.

Pidana Pokok

Pidana pokok ini terbagi atas empat bagian, yaitu:

1. Pidana Mati

Hukuman mati sudah dikenal sejak zaman Kaisar Romawi. Pada saat itu, pelaksanaan hukuman mati ini dilakukan dengan sangat kejam. Penentang pidana mati yang paling keras adalah C. Beccaria.

C. Beccaria berpendapat bahwa suatu penerapan hukum pidana itu hendaknya haruslah memperhatikan perikemanusiaan.

Dikarenakan semakin banyaknya negara-negara yang menentang tentang pidana mati ini, termasuk negara Belanda, maka mereka meniadakan atau menghapuskan pidana mati ini di negara mereka.

Adapun-alasan negara tersebut menentang penerapan hukuman pidana di negara mereka adalah karena:

  • Hukuman pidana bertentangan dengan perikemanusiaan
  • Hilangnya kesempatan bagi si pelaku untuk memperbaiki diri
  • Apabila hukuman mati telah diputuskan, maka apabila terjadi kekeliruan dalam putusan tersebut, tidak ada lagi jalan memperbaikinya
  • Penjatuhan pidana mati ini selalu mendapat mengundang rasa belas kasihan sehingga mengundang aksi protes dari masyarakat

Di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati yang telah mempunyai kekuatan hukuman tetap haruslah memperoleh keputusan presiden, meskipun si pelaku terpidana menolak untuk memohon grasi kepada presiden.

Apabila ternyata di dalam keputusan presiden pidana mati harus tetap dijalankan, maka pidana mati tersebut harus mendasari ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 2/PNPS/1964. Pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan ditembaknya sampai mati.

2. Pidana Penjara

Pidana merupakan suatu bentuk pidana yang dilakukan dengan perampasan kemerdekaan si pelaku. Sistem pidana penjara ini dapat dilakukan dengan memasukkan si pelaku ke dalam suatu sel.

3. Pidana Kurungan

Pidana kurungan merupakan suatu bentuk hukuman dengan melakukan perampasan kemerdekaan terhadap si pelaku. Perbedaannya dengan pidana penjara adalah bahwa pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih ringan dibandingkan dengan pidana penjara (pasal 19, 23, 28, 52, 52a KUHP).

4. Pidana Denda

Pidana denda merupakan hukuman yang berupa kewajiban seseorang untuk mengembalikan keseimbangan hukum dengan melakukan sejumlah pembayaran.

Jika si terpidana tidak mampu membayar denda yang telah ditetapkan maka hukumannya dapat diganti dengan hukuman kurungan pengganti.

Hukuman kurungan pengganti maksimal enam bulan dan dapat terjadi menjadi delapan bulan apabila terjadi pengulangan.

Pidana Tambahan

Pidana tambahan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Pencabutan Hak-Hak Tertentu

Pencabutan hak-hak tertentu hanya diberlakukan untuk tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Pencabutan hak-hak tertentu memang dilakukan pada hak-hak yang diatur dalam pasal 35 ayat 1 KUHP.

2. Perampasan Barang-Barang Tertentu

Perampasan barang-barang tertentu merupakan pidana tambahan yang diputuskan oleh hakim untuk mencabut hak milik atas suatu barang dari pemiliknya dan barang tersebut dijadikan milik pemerintah untuk dimusnahkan atau dijual oleh negara.

3. Pengumuman Keputusan Hakim

Pengumuman keputusan hakim sebagai suatu hukuman tambahan dengan tujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan si pelaku.

Sebagai pidana tambahan, pengumuman keputusan hakim tidak dapat dilakukan terhadap semua pelaku tindak pidana karena dapat mengganggu dan merusak nama baik seseorang dalam masyarakat.

fbWhatsappTwitterLinkedIn