Daftar isi
Pada saat anda diterima di suatu perusahaan untuk bekerja dibagian tertentu, anda pasti diberi tahu oleh pihak perusahaan beberapa hal peraturan dan perjanjian kerja.
Ada beberapa hal mengenai perjanjian kerja yang harus anda ketahui, Yuk simak pembahasan berikut.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan perjanjian kerja
Merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
Dengan syarat:
PKWTT bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, dan jika dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengankatan kerja bagi pekerja yang bersangkutan
PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan selama tiga bulan, dalam tiga bulan tersebut perusahan wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dikenal berbagai macam bentuk pemagangan (magang) yakni pemagangan dalam rangka pelatihan kerja,
Pemagangan untuk tujuan akademis, dan magang untuk pemenuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu.
Pemagangan untuk tujuan akademis, pemenuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu.