Ekonomi

8 Jenis Pajak Penghasilan Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pajak adalah sejumlah value yang wajib kita bayar kepada Negara. Salah satunya adalah pajak penghasilan.

Pajak penghasilan merupakan sebuah kewajiban baik perorangan yang sudah memiliki penghasilan ataupun sebuah badan usaha yang diterima selama satu tahun pajak seperti pada perusahaan contohnya dalam hal pengelolaan barang dan jasa. Dan berikut ini jenis-jenis pajak penghasilan yang ada.

1. Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21)

Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, pajak penghasilan pasal 21 adalah sebuah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

2. Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh 22)

Pajak penghasilan pasal 22 dikenakan kepada badan usaha, baik milik negara ataupun milik swasta yang memiliki usaha dalam bidang eksim ( ekspor impor ) dan juga penjualan barang mewah.

Pihak yang dipungut PPh pasal 22, yatu :

  • Badan pemerintah Pusat/Daerah dan juga lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
  • Badan-badan tertentu, seperti badan pemerintah dan juga badan swasta yang berhubungan dengan kegiatan pada bidang ekspor dan impor.
  • Wajib pajak tertentu yang melakukan penjualan barang mewah.

3. Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23)

Pajak ini dekenakan kepada penghasilan atas penyerahan jasa, hadiah, royalti, dan lainnya selain yang telah di potong oleh PPh Pasal 21. Untuk tarifnya akan di kenakan atas nilai DPP dari penghasilannya.

Pada PPh ini dibagi menjadi 2 jenis tarif yang akan dikenakan, yaitu 15% dan 2% tergantung pada objeknya. Contohnya seperti imbalan jasa maka akan dikenakan tarif sebesar 2%.

4. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 (PPh Final)

Pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 merupakan sebuah pajak yang dikenakan kepada jenis penghasilan yang wajib pajak dapatkan dan pemotongannya bersifat final oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.

Pajak ini tidak bisa di kreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh 4 ayat 2 mempunyai tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya maka dari itu PPh 4 ayat 2 ini sering di katakan PPh Final juga.

5. Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh 25)

Pajak ini merupakan pajak penghasilan yang dapat dibayar secara angsuran dengan tujuan agar meringankan beban wajib pajak dan pajak terutangnya dilunasi dalan jangka waktu satu tahun dan pembayarannya tidak dapat diwakilkan melainkan harus dilakukan sendiri.

6. Pajak Penghasilan pasal 26 (PPh 26)

Pajak penghasilan pasal 26 dikenakan kepada wajib pajak yang berasal dari luar negeri yang dipotong oleh badan usaha di Indonesia berupa penghitungan transaksi gaji, bunga dan sejenisnya yang merupakan bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

7. Pajak Penghasilan pasal 29

PPh pasal 29 merupakan PPh kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh yang dihasilkan dari nilai pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22,23 dan 24) dan PPh pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.

8. Pajak Penghasilan pasal 15

PPh pasal 15 dikenakan kepada wajib pajak yang mempunyai usaha di bidang penerbangan, pelayaran dan bisnis pengeboran minyak.