Daftar isi
Pada pembahasan kali ini kita akan mempelajari mengenai Bentuk Pengendalian Konflik Sosial, berikut ulasannya.
Bentuk pengendalian sosial semacam ini dilakukan melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan diskusi dan pengambilan keputusan yang adil diantara pihak-pihak yang bertikai. Contohnya, melalui lembaga perwakilan rakyat. Berikut empat syarat lembaga konsiliasi agar berjalan efektif:
Cara mediasi dilakukan apabila kedua pihak yang berkonflik sepakat untuk menunjuk pihak ketiga sebagai mediator. Pihak ketiga akan memberikan nasihatnya tentang cara terbaik dalam penyelesaian pertentangan yang terjadi. Pengendalian semacam ini terkadang menjadi jalan yang efektif.
Cara mediasi cukup efektif untuk mengurangi irasionalitas yang biasanya timbul dalam konflik. Dengan cara mediasi, ada kemungkinan pihak-pihak yang berkonflik akan menarik diri tanpa harus “kehilangan muka”.
Arbitrasi atau perwasitan umumnya dilakukan apabila kedua belah pihak yang berkonflik sepakat untuk menerima atau terpaksa menerima hadirnya pihak ketiga yang akan memberikan keputusan tertentu sebagai cara penyelesaian konflik.
Dalam mediasi, nasihat dari pihak ketiga bukan merupakan keputusan yang mengikat kedua belah pihak yang berkonflik. Sebaliknya, dalam perwasitan kedua belah pihak harus menerima keputusan yang diambil oleh pihak ketiga.