8 Bentuk Pengendalian Sosial dan Penjelasannya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Menurut ahli sosiologi Peter L. Berger, pengendalian sosial adalah segala cara yang dilakukan oleh masyarakat guna menertibkan atau mengatur anggota yang ada di dalam lingkungan masyarakat tersebut ketika membangkang.

Setiap individu dalam lingkungan masyarakat itu akan dibujuk, dianjurkan bahkan di paksa untuk dapat menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai hidup di dalam lingkungannya.

Tujuan utama dibentuknya pengendalian sosial ini adalah untuk menciptakan ketentraman serta keserasian dalam hidup berdampingan di lingkungan masyarakat.

Bentuk Pengendalian Sosial

Dalam kehidupan bermasyarakat, ada banyak sekali bentuk pengendalian sosial yang diterapkan untuk menciptakan ketentraman dalam lingkungan masyarakat. Berikut beberapa bentuk pengendalian sosial tersebut:

  • Teguran

Teguran biasanya dilakukan seseorang kepada orang lain yang dianggap melanggar aturan, etika atau bahkan mengganggu kenyamanan warga masyarakat.

Teguran juga biasanya dilakukan secara langsung dan terbuka, sehingga orang yang bersangkutan akan segera menyadari kekeliruan yang diperbuatnya.

Contohnya ketika sekelompok pemuda sedang begadang malam sambil minum minuman keras. Pak RT yang mengetahui hal ini akan menegur mereka demi kenyamanan warga lain.

  • Gunjingan atau Gosip

Gosip adalah bentuk lain dari teguran namun dilakukan secara tidak langsung. Walaupun tidak langsung namun gosip atau gunjingan ini bisa menyebar dari satu mulut ke mulut sehingga hampir seluruh warga bisa mengetahuinya.

Walaupun gosip merupakan perbuatan negatif yang tidak patut dicontoh, namun gosip bisa jadi pengendali sosial yang ampuh jika bertujuan untuk menyadarkan perbuatan seseorang yang tidak baik.

Misalnya saja gosip tentang seorang melakukan KDRT. Banyak warga akan terus bergosip akan hal ini dan membuat pelaku dikucilkan dari lingkungan masyarakat sehingga membuatnya jera.

  • Sanksi dan Hukuman

Sanksi dan hukuman pada dasarnya adalah imbalan bersifat negatif yang diberikan pada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan menyimpang.

Sanksi biasanya berupa denda sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk ganti rugi perbuatan yang dilakukan. Jumlahnya tidak menentu dan tergantung pada kesepakatan penegak hukum yang mengaturnya.

Sedangkan hukuman bisa berupa sanksi tapi juga bisa berupa hal lain seperti kurungan penjara atau pengasingan.

Adapun sanksi dan hukuman ini merupakan bentuk pengendalian sosial yang bertujuan khusus untuk membuat seseorang jera namun dalam kadar yang lebih tinggi daripada teguran atau gosip.

Di lain sisi sanksi dan hukuman juga bertujuan sebagai peringatan bagi warga masyarakat lain agar tidak melakukan penyimpangan.

Biasanya sanksi dan hukuman ini juga di cantumkan dalam sebuah peraturan pemerintahan seperti Undang-Undang.

Norma hukum merupakan bentuk pengendalian sosial yang berhubungan erat dengan sanksi dan hukum. ini karena norma hukum merupakan peraturan yang biasanya terdapat juga sanksi dan hukum yang menyertainya.

Norma hukum ini tidak sama dengan adat istiadat. Bila adat istiadat dikembangkan secara tidak sengaja, maka norma hukum ini dengan sengaja diciptakan dan langsung memiliki kekuatan yang mengikat.

Hal itu karena norma hukum ini merupakan peraturan yang ditegakkan dan dijunjung tinggi oleh negara. Sehingga seluruh warga negara harus mematuhi dan menjalankannya.

  • Adat Istiadat

Bila ada norma hukum, ada juga adat istiadat. Adat istiadat ini merupakan bentuk kontrol sosial yang paling kuno dan keberadaanya tidak disengaja. Hal ini karena adat istiadat muncul secara bertahap.

Walaupun setiap daerah memiliki adat istiadat yang berbeda-beda, namun secara garis besar adat istiadat ini berpengaruh terhadap tingkah laku seseorang dalam suatu lingkungan masyarakat.

Seseorang dengan latar belakang lingkungan yang sangat menjunjung adat istiadat pastilah akan menjadi seseorang yang patuh akan peraturan. Dan memiliki tingkah laku baik sesuai adat istiadat yang diajarkan padanya.

Bahkan di beberapa negara adat istiadat ini dinilai sederajat dengan moral dan dianggap lebih tinggi dari norma hukum.

Seperti contohnya di Inggris. Negara yang berbentuk kerajaan ini menggagap adat istiadat lebih besar kekuasaanya dibandingkan dengan masyarakat industri lain mana pun.

Secara sederhana pendidikan menjadi sarana seseorang agar terhindar dari kebodohan. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin tinggi pula pengetahuan yang dia peroleh.

Dengan pengetahuan yang ia peroleh ini pula seseorang akan mengetahui, memahami, dan sekaligus mempraktikan  norma hukum yang berlaku di masyarakat.

Maka dari itu pendidikan juga merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial. Melalui pendidikan, norma hukum akan diajarkan di sekolah tempat orang-orang menempuh jenjang pendidikan.

Sehingga semua orang yang menempuh jenjang pendidikan secara langsung juga mempelajari tentang norma hukum yang akan ia pakai dalam bermasyarakat.

Agama memiliki fungsi yang hampir mirip dengan pendidikan dalam hal pengendalian sosial. Yaitu fungsi mendidik manusia agar bermoral dan mematuhi norma hukum.

Seperti yang kita semua tahu, semua agama pasti mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat baik, dan menjaga hubungan baik dengan siapa pun.

Melalui agama, manusia ditanamkan keyakinan bahwa melaksanakan perintah Tuhan merupakan perbuatan baik yang akan mendatangkan pahala.

Prinsip ini mirip dengan konsep pengendalian sosial dimana manusia diberi perintah untuk menaati peraturan agar hidup berjalan dengan lancar dan tentram.

  • Rehabilitasi

Rehabilitasi biasa di berikan pada pelaku pengguna obat-obatan berbahaya seperti narkoba. Hal ini merupakan salah satu bentuk pengendalian sosial juga.

Ini karena, selain bertujuan untuk memulihkan pengguna agar terbebas dari narkoba, rehabilitasi ini juga bertujuan sebagai pencegah penyebaran narkoba.

Karena dengan ditangkapnya pengguna dan penyebar narkoba, penegak hukum berharap penggunaan narkoba yang merupakan perbuatan menyimpang juga akan berkurang.

fbWhatsappTwitterLinkedIn