Surat edaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan surat yang diedarkan; sirkuler. Sirkuler berarti surat edaran atau daftar yang dikirimkan kepada beberapa orang di beberapa tempat untuk menyampaikan pesan agar dapat diketahui ataupun dilaksanakan.
Pesan tersebut dapat berupa pemberitahuan atau pengumuman mengenai suatu hal. Hal tersebut dapat berupa pemberitahuan suatu kegiatan, pemberitahuan mengenai peraturan baru dan sebagainya.
Pada umumnya surat edaran ditujukkan kepada suatu kelompok atau kolektif dan beredar dari tangan ke tangan. Terdapat dua jenis surat edaran yang sering kita temukan, kedua jenis tersebut antara lain:
1. Surat Edaran Terbatas
Surat edaran terbatas merupakan surat edaran yang dibuat oleh suatu instansi atau lembaga untuk pegawai atau anggotanya saja. Jadi, surat edaran tersebut hanya terbatas untuk anggota mereka saja.
Contoh surat edaran terbatas antara lain: surat edaran perubahan peraturan atau kebijakan suatu instansi untuk karyawan mereka, misalnya surat edaran dari suatu koperasi kepada anggotanya, atau surat edaran dari suatu perusahaan untuk anggotanya.
2. Surat Edaran Tak Terbatas
Surat edaran tak terbatas merupakan surat edaran yang dibuat oleh suatu instansi dan ditujukkan kepada masyarakat luas. Surat edaran ini tidak terbatas untuk anggotanya saja tetapi untuk masnyarakat umum.
Contoh surat edaran tak terbatas adalah surat edaran suatu instansi untuk masyarakat luas, misalnya surat edaran covid 19 dari pemerintah untuk masyarakat.