Sosiologi

4 Karakteristik Norma Sosial Beserta Penjelasannya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam keseharian individu sebagai anggota masyarakat, tidak terlepas dari berbagai aturan yang tidak boleh dilanggar. Segala aspek kehidupan mulai dari lingkungan rumah, sekolah, tempat kerja, dan bahkan media sosial terdapat sejumlah aturan dan kebijakan yang harus dipatuhi.

Berbagai aturan yang berisi pedoman dan tuntunan berperilaku bagi anggota masyarakat dikenal dengan sebutan norma sosial. Norma yang ada di masyarakat merupakan bentuk penerapan dari nilai-nilai yang dinyakini oleh masyarakat. Norma sosial hadir di tengah-tengah masyarakat bertujuan untuk mencegah konflik demi terwujudnya keteraturan dan keharmonisan sosial.

Norma sosial selalu berkaitan dengan nilai sosial sehingga tidak dapat dipisahkan. Norma sosial dapat diamati melalui berbagai karakteristik atau ciri-ciri berikut.

1. Hasil Kesepakatan Bersama

Norma sosial yang terdapat dalam masyarakat merupakan hasil kesepakatan bersama (konsensus). Bentuk norma sosial yang telah disepakati dapat berupa norma tertulis dan tidak tertulis.

Setiap daerah atau wilayah memiliki norma sosialnya masing-masing, bergantung pada kondisi masyarakat dan adat istiadat setempat. Anggota masyarakat harus patuh dan taat terhadap norma yang berlaku.

2. Memiliki Sanksi

Berbeda dengan nilai sosial, norma sosial bersifat mengikat, nyata, tegas, dan jelas, artinya norma sosial memiliki sanksi atau ganjaran. Bagi individu atau kelompok yang tidak mematuhi norma sosial akan mendapat sanksi sesuai dengan tingkat atau jenis norma yang dilanggar.

Tingkat sanksi paling lemah terdapat pada jenis norma cara (usage) yakni berupa cemoohan dan ejekan. Sementara itu, sanksi yang paling kuat dan tegas terdapat pada norma hukum (laws) yakni berupa denda dan atau kurungan penjara.

3. Berupa Norma Tertulis dan Tidak Tertulis

Bentuk norma sosial yang terdapat dalam masyarakat berupa norma tertulis dan tidak tertulis. Norma hukum adalah bentuk norma tertulis yang bersifat formal atau resmi. Sementara itu, norma kebiasaan dan kesopanan merupakan bentuk norma tidak tertulis yang bersifat informal atau tidak resmi.

4. Bersifat Dinamis

Norma sosial selalu bergerak mengikuti perkembangan dan pola pikir masyarakat. Adanya perubahan sosial dalam masyarakat baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan akan mendatangkan perubahan norma dalam masyarakat. Norma sosial yang dianggap tidak relevan lagi dengan situasi masyarakat akan memudar seiring dengan berjalannya waktu.