Daftar isi
Dalam kamus Hukum Umum terdapat berbagai jenis norma yang berlaku dalam masyarakat, salah satunya ialah norma hukum.
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang memiliki wewenang.
Aturan yang dibuat oleh negara atau lembaga yang berwenang bersifat memaksa dan mengikat.
Dimana memaksa berarti segala peraturan yang dibuat harus dipatuhi oleh siapapun dan mengikat berarti segala peraturan berlaku terhadap semua masyarakat tanpa membedakan status.
Bagi pelanggar norma hukum akan diberikan sanksi yang tegas sehingga pelanggar akan jera dan menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melanggar norma hukum.
Ciri-ciri Norma Hukum
Ciri-ciri dari norma hukum, yaitu:
- Norma hukum dibentuk dan dibuat oleh pejabat atau lembaga yang memiliki wewenang, seperti Dewan Perwakilan Rakyat.
- Dalam pembuatan norma hukum, harus mengikuti tata cara tertentu yang sudah disepakati bersama, seperti dalam pembuatan Undang-Undang diatur di dalam pasal 20, 21, dan 22 Undang-Undang Dasar 1945
- Memiliki norma hukum berjenjang dan berlapis, di mana norma hukum yang lebih rendah akan bersumber dari norma hukum yang tingkatannya lebih tinggi.
- Memiliki aturan tertulis yang mengatur hubungan antar pemerintah dengan warga negaranya atau dengan antar warga negara.
- Memiliki aturan yang bersifat memaksa, dimana semua lapisan masyarakat yang berada diwilayah hukum norma tersebut harus patuh tanpa terkecuali.
- Memiliki sanksi yang tegas agar yang melanggar dapat merasakan efek jera.
Fungsi Norma Hukum
Norma hukum memiliki fungsi, yaitu:
- Untuk dapat menindak lanjuti masyarakat yang melakukan penyimpangan.
- Untuk dapat menciptakan rasa aman kepada masyarakat
- Untuk dapat mempunyai pedoman dalam hidup kepada masyarakat.
Tujuan Norma Hukum
Tujuan dari adanya norma hukum, yaitu:
- Agar masyarakat memiliki faedah atau berguna dalam hidup.
- Agar dapat membentuk masyarakat menjadi tertib
- Agar masyarakat tidak semena-mena dalam lingkungan.
- Agar masyarakat dapat paham terhadap hukum.
- Agar masyarakat takut melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain.
- Agar dalam kehidupan bermasyarakat terjadi keharmonisan.
- Agar terciptanya hidup yang adil dan tertib dalam masyarakat.
- Agar dapat menegakkan kebenaran.
- Sebagai bentuk kewibawaan pemerintah sebagai lembaga yang memiliki wewenang dan kekuasaan di Negara Indonesia.
Manfaat Norma Hukum
Manfaat utama dari norma hukum, yaitu:
- Dapat membuat kehidupan masyarakat menjadi tertib dan aman.
- Dapat mencegah terjadinya perselisihan dalam masyarakat.
- Dapat membatasi tindakan masyarakat agar tidak menyimpang.
Sumber Norma Hukum
Di Indonesia, norma hukum bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945. Dimana norma hukumnya terdiri terdiri dari aturan tertulis dengan alat-alat perlengkapan suatu negara.
Untuk berlaku tidaknya dapat dipaksakan dari alat kekuasaan suatu negara, seperti polisi, jaksa atau hakim.
Selain dari Undang-Undang 1945, norma hukum juga dapat bersumber dari Peraturan Presiden ataupun Peraturan Daerah dengan tetap mengacu sesuai Undang-Undang 1945.
Jenis-jenis Norma Hukum
Jenis-jenis norma hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan suatu hukum yang telah ditetapkan dan disahkan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang. Hukum tertulis sendiri dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1. Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan hukum yang secara luas mengatur hubungan antara seseorang dengan masyarakat umum.
Masyarakat dapat dikenakan hukum pidana apabila melakukan tindakan yang diperkirakan dapat merugikan masyarakat.
Biasanya dalam hukum pidana akan melihat masyarakat sebagai objek implikasi atas tindakan seseorang.
Jenis hukuman dari hukum pidana dapat berupa kurungan penjara atau denda yang tertulis didalam kitab hukum pidana.
Contoh dari hukum pidana, yaitu mencopet atau mencuri.
Mencopet atau mencuri merupakan sebuah perbuatan kriminal, dimana akan dikenakan sanksi dari hukum pidana karena implikasi mencopet maupun mencuri melibatkan masyarakat secara luas.
Hukum perdata merupakan hukum yang dapat mengatur hubungan antar orang per orang.
Biasanya hubungan antar orang per orang dalam hukum perdata, akibat tindakan dari seseorang yang tidak memiliki dampak terhadap masyarakat luas.
Dalam hukum perdata tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata.
Biasanya untuk menangani pelanggar hukum perdata yang bersifat perorangan mengacu pada kitab hukum perdata.
Contoh dari hukum perdata, yaitu ketika sebuah perjanjian yang dibuat antara dua orang ada yang melanggar atau ada masalah dalam hal utang-piutang.
Hukum Tidak Tertulis
Jenis dari hukum tidak tertulis berupa hukum adat, dimana peraturannya dapat berubah sesuai dengan situasi dan kondisi.
Biasanya hukum adat wajib dipatuhi pada daerah tertentu dengan jenis pelanggaran yang telah disepakati dalam masyarakat daerah tersebut.
Selain itu hukum adat dapat berlaku secara kultural, dimana validitasnya hanya berlangsung secara turun temurun dan tidak tertulis dalam kitab maupun undang-undang.
Contoh dari hukum adat, yaitu bagi daerah tertentu jika dua orang lawan jenis tertangkap sedang berada ditempat gelap dan melakukan tindakan asusila, maka akan dikenakan hukum adat berupa pernikahan.
Contoh Norma Hukum
Contoh norma hukum yang ada, yaitu:
- Bagi masyarakat yang berusia 17 tahun wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
- Bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan wajib memiliki surat ijin mengemudi (SIM)
- Bagi masyarakat yang sudah berkeluarga wajib memiliki kartu keluarga.
- Tiap anak wajib bersekolah atau mengikuti pendidikan.
- Bagi masyarakat fasilitas jalan raya wajib menaati aturan lalu lintas, seperti memakai helm jika mengendarai sepeda motor, berhenti saat lampu lintas berwarna merah sedang menyala tersebut.
- Apabila menginap di tempat kerabat daerah lain wajib melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
Pelanggaran Norma Hukum
Contoh pelanggaran dari norma hukum, yaitu:
- Mencuri, mencopet atau merampok.
- Melakukan penipuan atau pun pembunuhan.
- Melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm saat mengendarai kendaraan bermotor atau menerobos saat lampu lalu lintas sedang merah.
- Tidak membayar pajak bumi bangunan kepada pemerintah.
- Melakukan perjudian.
- Melakukan penyuapan hingga korupsi.
- Menggunakan obat-obatan terlarang.
- Melakukan tindakan penganiayaan atau pencabulan.
Sanksi Norma Hukum
Umumnya sanksi dari norma hukum, yaitu dengan mendapatkan hukuman pidana atau kurungan penjara.
Kurungan penjara tersebut dapat berupa hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman dengan masa waktu tertentu.
Biasanya selain mendapatkan hukuman dengan kurungan penjara, seseorang yang melanggar norma hukum juga wajib membayar denda hukuman.
Di dalam masyarakat sanksi bagi pelanggar norma hukum tidak disukai oleh masyarakat sekitar sehingga dapat dikucilkan ataupun diasingi.
Sanksi paling berat bagi pelanggar norma hukum, akan mendapatkan juga cemoohan dari masyarakat.
Cara Menegakkan Norma Hukum
Cara menegakkan norma hukum dapat dilakukan dengan membuat peraturan daerah.
Peraturan daerah tidak hanya dibuat tapi harus dijalankan dan apabila ada yang melanggar harus ditindak dengan tegas.
Menindak tegas pelaku pelanggaran norma hukum dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan contoh bagi masyarakat lain agar tidak melanggar norma hukum yang berlaku.