Kargo merupakan semua barang yang dikirim melalui jalur darat, laut atau udara yang bertujuan untuk diperdagangkan, baik itu antar wilayah atau antar negara. Ada beberapa pihak yang berkaitan dengan pengiriman kargo. Pihak pihak tersebut yaitu pihak pengirim, pihak penerima, pihak pengangkut dan pihak groundhandling.
Adapun berikut adalah Klasifikasi Kargo.
General kargo yaitu barang kiriman yang biasa, sehingga tidak diperlukan penanganan secara khusus. Namun, tetap harus memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan dan aspek safety.
Contoh barang yang dikategorikan atau termasuk ke dalam general kargo yaitu seperti barang barang keperluan atau kebutuhan rumah tangaa, peralatan olah raga, pakaian, peralatan kantor, garmen, tekstil dan lainnya.
Special kargo yaitu barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus. Jenis barang yang termasuk ke dalam special kargo yaitu yang dapat diangkat lewat udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan secara khusus sesuai dengan regulasi IATA. Barang barang yang termasuk ke dalam special kargo ini yaitu DG, PER, HEA, AVI, PESPEM dan lainnya.
Irregularity kargo yaitu permasalahan yang terjadi di dalam penanganan kargo. Selain itu ireegularity kargo juga sebagai kejadian penyimpangan yang terjadi pada pelayanan lapangan dan penerapannya tidak sesuai dengan standar operasi prosedur.
Ada 4 macam atau jenis dari irregularity kargo. Berikut ini penjelasan dari keempat jenis tersebut yaitu: