Daftar isi
Kode Etik merupakan serangkaian standar minimum untuk mengatur perilaku seseorang. Sedangkan Kode Etik Pecinta Alam merupakan serangkaian standar minimum bagi para pecinta alam terkait dengan perilaku yang harus dilakukan ketika sedang melakukan kegiatan di alam bebas.
Artinya, Kode Etik Pecinta Alam ini akan mengatur bagaimana seharusnya pecinta alam bersikap, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika sedang melakukan kegiatan di alam bebas.
Jadi, para pecinta alam tidak boleh sembarangan dalam melakukan sesuatu ketika sedang berkegiatan. Pengetahuan tentang Kode Etik Pecinta Alam ini tentu akan sangat diperlukan agar kelestarian alam tetap terjaga.
Menurut sejarahnya, Kode Etik Pecinta Alam awalnya terbentuk pada tahun 1974. Di mana pada tahun itu terjadi suatu kegiatan yang bernama Gladian Nasional Pecinta Alam IV di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja.
Sekitar 44 Perhimpunan Pecinta Alam seindonesia diketahui mengikuti ikrar Kode Etik Pecinta Alam dalam acara Gladian pada tahun 1974 itu. Adapun penyelenggara acaranya diketahui adalah Badan Kerjasama Club Antarmaja Pecinta Alam Se-Ujung Pandang.
Umumnya, dalam acara Gladian Nasional, terdapat beberapa kegiatan utama yaitu :
Berikut ini merupakan isi dari Kode Etik Pecinta Alam :
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pecinta Alam sebagai bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, Bangsa, dan Tanah Air.
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa segenap pecinta alam adalah saudara, sebagai makhuk yang mencintai alam sebagai anugerah Tuhan Tang Maha Esa.
Sesuai dengan hakekat diatas, kami dengan sadar menyatakan sebagai berikut :
Selesai.
Kode Etik Pecinta Alam tersebut sudah seharusnya menjadi panduan bagi Para Pecinta Alam untuk dapat menjaga perilaku selama berkegiatan alam. Secara turun temurun, generasi Pecinta Alam harus tetap memegang teguh apa yang sudah diikrarkan dalam Kode Etik Pecinta Alam tersebut.
Dengan demikian, setiap generasi akan mampu memahami, menjalankan dan mengimplementasikan nilai dalam Kode Etik Pecinta Alam tersebut dari tahun ke tahun.
Kode Etik Pecinta Alam bukan satu satunya hal yang harus dipegang teguh oleh Pecinta Alam, melainkan ada juga tiga etika lingkungan hidup yang tidak boleh dikesampingkan. Untuk etika lingkungan hidup ini, umumnya berlaku secara universal. Adapun ketiga etika lingkungan hidup tersebut antara lain :
Etika lingkungan hidup yang pertama yaitu, take nothing but picture, atau artinya dilarang mengambil sesuatu selain gambar.
Dalam melakukan kegiatan di alam bebas, para Pecinta Alam sangat dilarang mengambil barang apa pun di alam, termasuk dilarang :
Untuk larangan memetik bunga Edelweis sendiri sudah ada aturan resminya, sehingga jika melanggar, Pecinta Alam dapat terkena sanksi hukum.
Larangan ini, tentu saja tidak lain adalah untuk melestarikan apa apa yang ada di alam bebas, termasuk flora, fauna dan barang barang lainnya. Jika ingin mengabadikan atau membuat orang lain mengetahui keberadaan flora, fauna maupun barang maka cukup di foto saja.
Etika lingkungan hidup yang kedua yaitu Leave Nothing But Footprint, artinya seorang Pecinta Alam tidak boleh meninggalkan apa pun kecuali jejak.
Dengan demikian, seorang Pecinta Alam dilarang keras meninggalkan sampah ketika berkegiatan di alam bebas. Misalkan sedang mendaki, sampah harus dibawa turun ketika pulang.
Hal ini tentu akan membuat alam menjadi tetap terjaga kelestariannya. Perihal sampah ini, meskipun sudah ada peraturan yang jelas namun hingga kini masih sulit dijalankan.
Dalam arti bahwa, masih banyak Pecinta Alam yang membuang sampah sembarangan hingga mengotori lingkungan. Biarlah hanya jejak saja yang tertinggal, sampahnya jangan.
Ingat, pertugas Basecamp mungkin akan membersihkan sampah sampah tersebut secara berkala, tapi, bukan berarti meninggalkan sampah diperbolehkan.
Etika lingkungan hidup ketiga yaitu Kill Nothing But Time, artinya satu satunya hal yang boleh dibunuh ketika berkegiatan di alam bebas adalah waktu.
Untuk itu, para Pecinta Alam dilarang keras membunuh flora dan fauna, terkhusus yang dilindungi karena dapat berdampak pada terganggunya ekosistem di alam.
Dan tentu, flora dan fauna dilindungi agar tidak punah, sehingga keanekaragaman hayati dapat bertahan hingga anak dan cucu nanti.