Daftar isi
Pelajaran kali ini membahas PPKN mengenai sanksi hukum, kata sanksi hukum tidak asing lagi dikuping masyarakat, Tapi apa sih pengertian yang lebih jelasnya?
Dan apa saja sifat, tujuan, dan contoh dari sanksi hukum? Simak pembahasan berikut ini.
Pengertian Sanksi Hukum
Sanksi hukum merupakan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran hukum.
Ini adalah bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam menjalankan kewajibannya dalam memaksakan ditaatinya suatu hukum.
Sifat sanksi hukum
Berikut ini adalah sifat dari sanksi hukum, sebagai berikut:
- Bersifat Mengatur
Hukum dikatakan memiliki sifat mengatur karena hukum memuat berbagai perarturan baik dalam bentuk perintah maupun larangan yg mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban di masyaraka - Bersifat Memaksa
Hukum dikatakan memiliki sifat memaksa karena hukum memiliki kemampuan dan kewenangan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Hal ini dibuktikan dengan adanya sanksi yg tegas terhadap orang-orang yg melakukan pelanggaran terhadap hukum - Bersifat Melindungi
Hukum dikatakan memiliki sifat melindungi karena hukum dibentuk untuk melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yg serasi antara berbagai kepentingan yg ada.
Tujuan Sanksi Hukum
Tujuan hukum harus mempunyai sifat keadialan, Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan .
Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.
Tujuan hukum pada hakekatnya tujuan hukum adalah mencapai keadilan. Keadilan adalah sesuatu yang sukar untuk didefinisikan, tetapi bisa dirasakan.
Keadilan pada prinsipnya sulit dicapai karena adil itu sifatnya adalah subyektifitas, tergantung dari siapa yang diuntungkan kepentingannya.
Contoh Sanksi Hukum
Berikut adalah beberapa contoh dari saksi hukum, sebagai berikut:
Sanksi Pidana
Dalam hukum pidana, sanksi hukum berarti hukuman. Dalam arti suatu perasaan tidak enak (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang hukum pidana.
Hukuman pokok dibagi menjadi 4 point:
- hukuman mati
- hukuman penjara
- hukuman kurungan
- hukuman denda
Sanksi Administrasi
Untuk sanksi administrasi ialah sanksi yang berlakukan kepada pelanggar administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi yang berupa;
- Denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),
- Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009).