Daftar isi
Mungkin sebagian besar dari kita sudah tidak asing dengan istilah kode etik. Namun banyak juga yang belum memahami apa itu kode etik.
Secara singkat kode etik merupakan sebuah aturan, tata cara, atau pedoman untuk melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain kode etik erat kaitannya dengan perilaku seseorang.
Dalam suatu profesi kode etik merupakan norma-norma yang harus ditaati oleh setiap anggota profesi untuk melaksanakan setiap tugas profesi dan kehidupan di masyarakat. Kode etik juga dapat diartikan sebagai sistem norma, nilai dan juga aturan profesional secara tertulis dengan tegas menyatakan baik dan benar, serta hal-hal yang tidak benar atau tidak baik untuk profesional.
Pengertian lain dari kode etik yakni sebuah aturan tertulis dan secara sistematis dengan sengaja dibuat berdasarkan pada prinsip moral, ketika digunakan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi berbagai macam tindakan di mana pada umumnya dianggap menyimpang dari kode etik yang telah ditetapkan.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi, tidak heran bahwa masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri seperti kode etik guru, dokter, pustakawan, hakim, pengacara, dan lain sebagainya. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik, maka tidak akan diadili oleh pengadilan hal ini disebabkan karena kode etik tidak selalu melanggar hukum.
Menurut undang-undang pasal 43 Nomor 20 tahun 2003, kode etik berisi tentang norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Menurut Prof. Dr. R. Soebekti, S.H. dalam tulisannya yang berjudul “Etika Bentukan Hukum”, kode etik adalah suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang yang menjalankan tugas profesi tersebut.
Menurut Sonny Keraf, kode etik adalah kaidah moral yang berlaku khusus untuk orang-orang profesional di suatu bidang tertentu.
Menurut Drs. Sidi Gajabla menyatakan jika etika merupakan teori yang berkenaan dengan tingkah laku atau perbuatan manusia dilihat dari sisi baik dan sisi buruknya, tentang sejauh mana bisa ditetapkan oleh akal sehat manusia.
Menurut Sumaryono, etika adalah sebuah studi yang berhubungan dengan kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan pada kodrat manusia yang dinyatakan melalui kehendak manusia dalam tindakan atau beringkah laku.
Tujuan dari kode etik yakni agar profesional dalam memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pada pemakai. Sehingga dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari tindakan tidak profesional.
Ketaatan dari suatu tenaga profesional terhadap kode etik merupakan sebuah ketaatan naluriah, tentu bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku dari tenaga profesional.
Secara umum tujuan adanya kode etik antara lain:
Hal ini bertujuan untuk menjaga penampilan dari pihak luar atau masyarakat. Jangan sampai publik tahu dan memandang rendah suatu profesi. Oleh sebab itu, setiap kode etik suatu profesi melarang berbagai bentuk tindakan yang dapat mencemari nama baik profesi terhadap dunia luar.
Arti dari kesejahteraan di sini berupa materil dan spiritual. Dalam hal kesejahteraan materil, kode etik umumnya terdapat larangan-larangan kepada anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan setiap anggotanya.
Untuk hal spiritual, kode etik umumnya memberi petunjuk untuk para anggotanya dalam melaksanakan tugas profesi. Tidak hanya itu saja, kode etik juga melarang anggotanya agar tidak melakukan perbuatan yang dianggap tercela.
Kode etik dapat menjadi pengabdian generasi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya untuk melaksanakan tugas profesinya.
Kode etik memuat norma-norma tentang anjuran agar setiap anggota profesi selalu berusaha meningkatkan mutu para anggotanya, sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu, kode etik juga mengatur tentang bagaimana cara memelihara serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
Pada dasarnya kode etik mempunyai fungsi ganda yakni sebagai perlindungan dan pengembangan bagi suatu profesi.
Fungsi tersebut sama halnya yang dikemukakan oleh Gibson dan Michel, yakni lebih mementingkan kode etik sebagai sebuah pedoman pelaksanaan tugas profesional serta pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional.
Selain itu, menurut Biggs dan Blocher (1986) menyatakan bahwa setidaknya fungsi kode etik ada tiga, antara lain:
Fungsi kode etik terutama bagi guru dikemukaan oleh Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) yaitu:
Hubungan guru dengan para peserta didik
Hubungan guru dengan orang tua atau wali siswa