Setiap permasalahan dan sengketa yang muncul tentu harus segera diselesaikan. Terdapat berbagai macam cara yang dapat diambil agar permasalahan dan sengketa berakhir dengan baik, seperti melakukan perundingan.
Salah satu alternatif proses perundingan yang bisa dipilih adalah konsiliasi. Namun sebelum memutuskan untuk melaksanakan konsiliasi tersebut, mestinya pihak-pihak yang bersangkutan harus memahami betul mengenai apa itu konsiliasi.
Lalu tahukah Anda apa sebenarnya konsiliasi dan bagaimana mekasnisme pelaksanannya? Mari simak penjelasan berikut.
Pengertian Konsiliasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “konsiliasi” adalah sebuah kegiatan yang mempertemukan pihak-pihak yang sedang berselisih dengan tujuan mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaian sengketa, konsiliasi adalah proses untuk menyelesaikan masalah diluar pengadilan demi menghindari terjadinya sebuah litigasi atau gugatan dalam pengadilan.
Secara umum, konsiliasi merupakan Sebuah proses perundingan yang melibatkan pihak lain sebagai konsiliator atau membantu berpendapat dalam pembuatan keputusan solusi demi menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang berselisih secara formal.
Pengertian konsiliasi menurut para ahli diantaranya:
Peter Behrens (1992) mendefisinikan bahwa konsiliasi adalah salah satu cara dalam menyelesaikan sebuah sengketa dengan lebih formal daripada mediasi dan hasil keputusan yang diperoleh bersifat tidak mengikat.
Huala Adolf (2005) menyatakan apabila konsiliasi adalah metode penyelesaian masalah dengan memberikan segala fakta-fakta di dalam masalah tersebut untuk dapat diuraikan oleh pihak lain yang akan membantu membuat sebuah rancangan solusi atau dapat dikatakan dengan konsiliator.
Perbedaan Konsiliasi & Mediasi
Dalam rangka menyelesaikan suatu perselisihan dan sengketa banyak cara yang dapat diambil.
Diantaranya dengan proses perundingan melalui konsiliasi atau mediasi yang masing-masing memiliki perbedaan. Berikut perbedaannya:
Keterangan
Konsiliasi
Mediasi
Sifat Proses Perundingan
Formal
Tidak formal
Peran Pihak Ketiga
Ikut andil dalam pembuatan keputusan
Tidak ikut andil dalam pembuatan keputusan
Karakteristik Konsiliasi
Adapun ciri-ciri khas dari metode penyelesaian sengketa ini yaitu dengan konsiliasi adalah sebagai berikut:
Mempertemukan pihak-pihak yang berselisih.
Proses penyelesaian bersifat formal.
Identifikasi permasalahan melalui pemahaman situasi dan fakta-fakta yang diberikan oleh pihak-pihak bersangkutan.
Pihak lain yang bertugas sebagai konsiliator berhak memberikan pendapat mengenai solusi yang akan diambil dalam menyelesaikan perselisihan.
Hasil keputusan yang diambil bersifat tidak mengikat.
Tujuan Konsiliasi
Setiap metode penyelesaian sengketa tentu mempunyai sebuah tujuan yang ingin dicapai. Begitu pula dengan metode konsiliasi, berikut tujuan-tujuannya:
Untuk memberikan solusi kepada pihak-pihak yang berselisih.
Untuk menghilangkan kesalahpahaman diantara para pihak yang bersangkutan.
Untuk menghindari bias informasi yang diterima oleh para pihak yang bersangkutan.
Manfaat Konsiliasi
Selain mempunyai tujuan, metode penyelesaian sengketa melalui konsiliasi juga memiliki sebuah manfaat, diantaranya:
Menjamin hak, wewenang, dan kewajiban para pihak yang berselisih.
Menyediakan dan meningkatkan kemampuan maupun keterampilan dalam membuat keputusan.
Menghemat waktu dan efisiensi biaya.
Landasan Hukum Konsiliasi
Dalam melakukan proses penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi terdapat dasar-dasar hukum yang harus dipatuhi, diantaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan dan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri.
Mekanisme Proses Konsiliasi
Pada pelaksanaannya proses konsiliasi memiliki beberapa metode atau tahapan dalam memulai perundingan hingga mendapatkan keputusan penyelesaian. Berikut tahapannya:
Pihak yang menjadi konsiliator akan melaksanakan tugasnya setelah menerima permintaan atau ajuan dari para pihak yang berselisih secara tertulis.
Selambat-lambatnya dalam 7 hari setelah menerima permintaan atau ajuan secara tertulis, pihak konsiliator harus segera melakukan identifikasi atas perkara atau sengketa yang dialami oleh para pihak yang berselisih.
Pada hari ke-8 pihak konsiliator wajib segera mengandalkan sidang perundingan melalui sidang konsiliasi pertama dengan mempertemukan pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam sidang konsiliasi, pihak konsilator berhak mengundang pihak lain untuk menjadi saksi.
Apabila dalam sidang konsiliasi pertama telah memperoleh kesepakatan dari para pihak yang berselisih, maka pihak konsiliator wajib mengajukan pendaftaran kepada lembaga pengadilan setempat demi mendapatkan akta bukti pendaftaran untuk penetapan tindakan eksekusi.
Namun apabila dalam sidang konsiliasi belum memperoleh kesepakatan maka,
Pihak konsiliator akan mengajukan anjuran kepada para pihak yang berselisih.
Lalu pihak yang berselisih harus segera menanggapi dan memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam 10 hari.
Jika lebih dari 10 hari setelah anjuran diberikan tidak ada tanggapan, akan disimpulkan pihak yang berselisih “menolak”.
Kemudian jika pihak yang berselisih menyetujui anjuran yang diberikan dalam waktu 3 hari setelah menerima balasan, pihak konsiliator wajib mendaftarkan akta pendaftaran ke lembaga pengadilan untuk memperoleh penetapan eksekusi.
Sementara itu, pihak yang bertugas menjadi konsiliator harus dapat menyelesaikan sengketa para pihak yang berselisih minimal dalam 30 hari setelah diajukannya permintaan secara tertulis.
Kelebihan & Kekurangan Konsiliasi
Setiap metode yang diambil atau dipilih dalam menyelesaikan sebuah sengketa tentu akan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari proses konsiliasi:
Kelebihan Konsiliasi
Dapat menyelesaikan masalah dalam jangka waktu singkat.
Tingkat tarif biaya rendah.
Mendapatkan hasil keputusan yang efektif.
Kekurangan Konsiliasi
Keputusan bersifat tidak mengikat.
Karena tidak mengikat, maka hasil kesepakatan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh penerapan pihak yang berselisih di masa mendatang.
Contoh Konsiliasi
Sengketa Wilayah Antara Negara Thailand & Perancis
Pada sengketa ini, pihak Thailand menuntut batasan sebagian wilayah yang berada di Laos dan Kamboja sisi sebelah timur. Disebabkan Laos dan Kamboja merupakan protektorat Perancis, maka sengketa ini menjadi perselisihan antara Thailand dengan Perancis.
Pihak Thailand dan Perancis bersepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui konsiliasi dengan membentuk Komisi Konsiliasi. Pembentukan komisi tersebut berawal dari desakan Amerika Serikat dan menghasilkan Perancis-Thailand pada tahun 1973.
Sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka pada 27 Juni 1947 setelah melewati berbagai prosedur yang panjang akhirnya perselisihan dapat diselesaikan.
Hasil yang diperoleh adalah Komisi Konsiliasi mengumumkan bahwa tidak membenarkan tuntutan yang diajukan Thailand dan sepakat untuk mengakhiri tugasnya sebagai konsiliator.