PPKN

Lembaga Eksekutif: Pengertian – Fungsi dan Contohnya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai Lembaga Eksekutif.

Sebelum membahas mengenai fungsi, macam-macam, tugas dan wewenang Lembaga Eksekutif, kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang pengertian Lembaga Eksekutif secara umum, menurut KBBI, dan menurut para ahli.

Pengertian Lembaga Eksekutif

  • Menurut KBBI

Lembaga Eksekutif yaitu berkenaan dengan (pengelolaan, pemerintanan) atau penyelenggaraan sesuatu kekuasaan dengan menjalankan undang-undang.

  • Menurut Montesquieu

Lembaga Eksekutif adalah penguasa yang membuat perang atau damai, menerima dan mengutus data, menetapkan suatu keamanan umum serta melakukan persiapan untuk melawan suatu invansi.

  • Secara umum

Lembaga Eksekutif merupakan Lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan, peraturan dan undang-undang yang dibuat oleh Lembaga legislatif.

Pada umumnya Lembaga eksekutif di Indonesia beranggotakan presiden dan wakil presiden yang menjadi pelaksananya beserta Menteri-menteri yang membantunya.

Pada sistem presidensial, menteri-menteri diangkat oleh presiden yang bertugas untuk membantu presiden.

Tugas dan Wewenang Lembaga Eksekutif

Tugas Lembaga eksekutif menurut beberapa sumber yaitu sebagai berikut:

  • Membuat perjanjian dan melakukan kerjasama dengan negara lain atas persetujuan perwakilan rakyat.
  • Memberikan tanda jasa atau gelar kepada warga negara Indonesia yang memiliki jasa bagi Indonesia.
  • Menerima duta besar negara tetangga yang datang ke Indonesia
  • Mengangkat duta dan konsul untuk negara-negara sahabat.

Adapun wewenang dari Lembaga eksekutif yaitu sebagai berikut:

  • Melaksanakan undang-undang
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan
  • Mempertahankan keamanan negara.

Fungsi Lembaga Eksekutif

Fungsi Lembaga eksekutif yaitu sebagai berikut:

  • Berfungsi untuk menjalankan perundang-undangan
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang direncanakan
  • Menjalankan pemerintahan sesuai dengan perundang-undangan.

Adapun menurut pendapat lain, fungsi-fungsi dari Lembaga eksekutif yaitu:

  • Fungsi kepala negara
  • Kepala negara menjadi symbol negaranya
  • Kepala negara adalah panglima tertinggi Angkatan bersenjata
  • Kepala negara memegang mandat yang bisa diberika ke seseorang dengan kondisi tertentu
  • Fungsi kepala pemerintahan
  • Presiden sebagai penglima tertinggi Angkatan bersenjata
  • Presiden merupakan ketua partai politik
  • Presiden mengambil keuputusan kekuasaan dalam keadaan darurat
  • Presiden merupakan kepala diplomatic
  • Presiden merupakan kepala eksekutif.

Hak dan Kewajiban Lembaga Eksekutif

Hak dan kewajiban Lembaga eksekutif yaitu sebagai berikut:

  • Mengajukan RUU kepada DPR
  • Memegang teguh Undang-undang Dasar
  • Presiden berhak memberikan grasi
  • Presiden berhak memberikan abolisi
  • Menetapkan peraturan pemerintahan
  • Memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang-undang Dasar.

Contoh Lembaga Eksekutif

Berikut merupakan cakupan Lembaga eksekutif:

  • Presiden

Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan pemerintahan suatu negara.

Presiden memiliki jabatan 5 tahun, namun presiden dapat mengajukan diri sebagai presiden lagi di periode berikutnya.

  • Wakil Presiden

Wakil presiden merupakan yang memiliki jabatan satu tingkat dibawah presiden.

Wakil presiden dapat mengambil ahli tugas presiden, jika presiden tersebut berhalangan hadir.  

  • Menteri

Menteri umumnya memimpin suatu kementrian dan dapat merupakan anggota dari suatu Kabinet, yang umumnya di pimpin oleh seorang presiden atau perdana Menteri.

Perkembangan Kekuasaan Lembaga Eksekutif di Indonesia

Perkembangan Kekuasaan Lembaga Eksekutif di Indonesia yang diambil dari berbagai sumber yaitu:

  • Masa Orde Lama

Orde lama dianggap tidak melaksanakan secara murni Pancasila dan UUD 1945 yang ditandai dengan diterapkannya Demokrasi Terpimpin dibawah pimpinan Soekarno.

Presiden Soekarno merupakan tokoh orde lama yang juga menjabat sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

  • Masa Demokrasi Kontitusional (1945-1959)

Sistem parlementer yang diperkuat dengan Undang-undang Dasar 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok dengan Indonesia.

Lemahnya demokrasi parlementer memberi peluang penguasaan yang lebih besar partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.

UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer di mana Lembaga eksekutif yang terdiri dari presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri mempunyai tanggung jawab politik.

Lembaga eksekutif bertanggung jawab kepada Lembaga legislatif. Oleh karena itu, Lembaga legislatif memiliki kedudukan kuat untuk mengontrol fungsi dan tugas Lembaga eksekutif.

Karena pertanggungjawaban tersebut maka anggota parlemen dapat mengajukan mosi tidak percaya jika tidak dapat menjalankan tugasnya dengan benar.

Apabila mendapat mosi tidak percaya, maka Lembaga eksekutif menyerahkan mandate kepada presiden.

  • Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Pada masa ini ditandainya dengan kembali ke UUD 1945, dan karena itu kepemimpinan Soekarno menjadi tidak terbatas.

Menurut Undang-undang Dasar tersebut Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya.

Presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri. Presiden dan wakilmya diangkat oleh MPR.

Presiden meminta persetujuan DPR untuk membentuk Undang-undang, untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

Pada masa ini di dominasi oleh presiden, peran politik terbatas, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik.

Penyimpangan yang lain yaitu adanya campur tangan presiden dalam bisang yudikatif dan di bidang legislatif, selain itu ada penyelewengan tindakan pemerintah yang dilaksanan melalui Panpres yang memakai Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum.

Selain itu, didirikannya badan-badan ekstra kontitusional sebagai front nasional yang ternyata dipakai untuk kegiatan pihak komunis.

Pada masa orde lama terjadi persaingan antara Angkatan Darat, Presiden dan PKI hingga meletusnya Gerakan 30 September 1965 yang dilakukan oleh PKI.

  • Awal Orde Baru

Kedudukan Lembaga eksekutif dominan yang dilancarkan dengan proses pembangunan ekonomi.

Pada masa ini eksekutif memiliki kedudukan yang paling kuat dibandingkan dengan legislatif dan yudikatif.