Daftar isi
Suatu negara memiliki sebuah lembaga yang bertugas sebagai wadah untuk menjalankan kegiatan yang berhubungan dengan negara. Salah satu lembaga yang ada yaitu Lembaga Struktural. Berikut akan dibahas mengenai Lembaga Struktural yang ada di Indonesia.
Lembaga yang hadir di kalangan pemerintah merupakan suatu badan yang dibentuk di bawah naungan negara. Lembaga Struktural dapat dimaknai sebagai lembaga-lembaga yang tersusun sesuai dengan struktur yang ada di dalam suatu negara. Suatu Lembaga Struktural mengambil peran utama dalam roda perputaran negara.
Lembaga Struktural juga ikut andil dalam bagian eksistensi suatu negara yang ada. Dibentuk dengan mengikuti susunan yang rapi, Lembaga Struktural hadir dengan organ-organ penting yang dapat mendukung proses jalan serta tumbuh kembang suatu negara.
Lembaga Struktural memiliki karakteristik yang membedakan dengan yang lembaga lainnya. Lembaga Struktural yang tersusun atas organ-organ penting dalam suatu negara dibentuk dalam sistem pemerintahan.
Lembaga Struktural pula biasanya menempati suatu daerah resmi yang saling dapat dijangkau satu sama lain oleh Lembaga Struktural lainnya. Organ-organ yang berperan penting dalam Lembaga Struktural dapat menjalankan kewajiban dan memiliki hak untuk mengambil pekerjaan yang berhubungan langsung dengan jalannya pemerintahan.
Dalam melakukan hak dan kewajibannya, Lembaga Struktural memiliki sifat yang terbatas pada tempat atau wilayah tertentu sesuai jobdesknya masing-masing dan tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayahnya.
Lembaga Struktural memiliki fungsi yang dapat memberikan manfaat optimal bagi kinerjanya dan bagi pemenrintahan. Fungsi Lembaga Struktural sebagai organ penting bagi negara yaitu meminta masyarakat agar mematuhi norma serta sistem dari pemerintah yang telah ada.
Terdapat pula fungsi lain yaitu mengajak masyarakat agar ikut andil dalam kegiatan dan atau memberikan gagasannya yang berkaitan dengan pemerintahan dan keperluan di dalamnya. Selain itu, Lembaga Struktural juga harus melindungi negara dan warganya serta membuat kebijakan publik yang berfungsi sebagai penopang dalam berjalannya sistem pemerintahan.
Dasar hukum digunakan sebagai landasan untuk suatu lembaga yang ada. Dasar hukum pula menjadi pedoman yang nantinya akan memperarah tujuan dan konsep lembaga itu sendiri agar tidak keluar jalur yang harus dilalui.
Lembaga Struktural memiliki dasar hukum dan diatur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
Berikut merupakan Lembaga Strukural yang ada di Indonesia. Beberapa Lembaga Struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia contohnya yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta Komisi Yudisial.