Kebijakan Publik: Pengertian, Unsur dan Fungsi

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Untuk dapat mengatur sistem kehidupan bermasyarakat, pemerintah membentuk sebuah aturan publik.

Peraturan tersebut berisikan mengenai tata tertib dan sejumlah pelanggaran dalam rangka mewujudkan ketertiban publik. Peraturan publik itu dinamakan dengan kebijakan publik.

Pengertian Kebijakan Publik

Kebijakan publik merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk mempengaruhi setiap orang yang berada dalam lingkup warga negara.

Kebijakan publik ditujukan secara umum kepada warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Yang mana dalam penerapannya kebijakan publik bersifat memaksa dan mengatur.

Adapun beberapa pengertian mengenai kebijakan publik menurut para ahli.

  • Menurut Leo Agustino, kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan “kesulitan-kesulitan” dan kemungkinan-kemungkinan “kesempatan-kesempatan” dimana kebijakan tersebut diusulkan agar berguna dalam mengatasinya untuk mencapai tujuan yang dimaksud.
  • Menurut William N. Dunn, Kebijakan Publik “Publik Policy” adalah Pola ketergantungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolektif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk tidak bertindak yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintah.
  • Menurut Anderson, Kebijakan publik meliputi segala sesuatu yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Disamping itu kebijakan publik juga kebijakan yang dikembangkan atau dibuat oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.
  • Menurut Dunn, Dalam pembuatan kebijakan publik melibatkan tiga elemen yaitu kebijakan, kebijakan publik dan lingkungan kebijakan yang semuanya saling terhubung dan terkait.
  • Menurut Winarno, Kebijakan publik merupakan arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan.

Bentuk Bentuk Kebijakan Publik

Kebijakan publik terdiri atas tiga kelompok menurut “Tangkilisan, 2003:2”. Tiga kelompok tersebut terdiri atas sebagai berikut:

1. Kebijakan Publik Makro

Kebijakan publik yang bersifat makro atau umum merupakan sebuah kebijakan yang dianggap paling mendasari terbentuknya kebijakan lainnya. Semua hal yang telah tercantum dalam kebijakan publik makro tidaklah boleh ditentang dengan peraturan perundang undangan lainnya.

Hal itu dikarenakan kebijakan publik makro telah dijadikan sebagai sumber dari pembentukan peraturan lainnya. Partisipan yang berkewajiban untuk menegakkan kebijakan makro termasuk presiden, eksekutif, legislatif, media komunikasi, juru bicara kelompok, dan lainnya.

Contoh Kebijakan Makro dalam bidang kesehatan adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/MenKes/Per/X/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Dan berikut contoh lain kebijakan publik makro ialah

  • Undang-undang dasar negara Republik Indonesia 1945.
  • Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  • Peraturan pemerintah.
  • Peraturan presiden.
  • Peraturan daerah.

2. Kebijakan Publik Meso

Kebijakan publik yang bersifat meso atau yang bersifat menengah merupakan sebuah kebijakan yang dijadikan sebagai penjelas atau penjabar dari kebijakan sebelumnya yang masih mendasar.

Seperti yang kita tahu, dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang masih membutuhkan penjelas lainnya untuk dapat dimengerti.

Sebab secara umum, UUD 1945 masih bersifat abstrak yang memerlukan kebijakan lainnya untuk memperjelas. Dalam proses pelaksanaan kebijakan meso dapat digunakan oleh umum atau perseorangan.

Yang dalam kata lain, diperuntukan untuk memperkuat dukungan dalam lingkungan bisnis dan juga untuk mengubah bentuk struktural suatu otonomi daerah.

Pembentukan kebijakan Meso dilatarbelangi alasan bahwa tidak semua orang peduli terhadap kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kebanyakan masyarakat hanya tertarik pada satu bidang kebijakan saja.

Sebagai contoh misalnya pejabat atau warga negara yang benar-benar tertarik dalam kebijakan pelayaran maritim mungkin memiliki minat yang kecil atau bahkan tidak ada dalam kebijakan kesehatan.

Padahal dalam pelaksanaannya kebijakan publik meso ini dapat berupa Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, Peraturan Wali Kota, Keputusan Bersama atau SKB antar-Menteri, Gubernur dan Bupati atau Wali kota.

3. Kebijakan Publik Mikro

Kebijakan publik yang bersifat mikro merupakan kebijakan yang mengatur mengenai pelaksanaan atau implementasikan dari kebijakan publik yang secara strata masih berada di atasnya.

Dalam penyelenggaraanya kebijakan mikro lebih melibatkan pada  upaya yang dilakukan oleh individu tertentu, suatu perusahaan, atau komunitas tertentu.

Yang mana hal ini hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi pihak mereka sendiri. Dalam suatu kebijakan mikro, pihak-pihak yang bersangkutan dalam suatu instansi tertentu cenderung memiliki peraturan-peraturan atau undang-undang pribadi yang dalam pembentukannya tanpa campur tangan dari pemerintah.

Seperti halnya suatu perusahaan ingin membuat keputusan yang menguntungkan bagi perusahaannya sendiri yang ditujukan bagi beberapa pihak dalam kebijakan mikro ini.

Oleh karenanya, tindakan dan keputusan pemerintah tidak begitu diperhatikan selama campur tangan dari pemerintah tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi penganut kebijakan mikro.

Bentuk kebijakan mikro ini dapat berupa peraturan yang dikeluarkan oleh aparat-aparat publik tertentu yang berada di bawah Menteri, Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Unsur-Unsur Kebijakan Publik

Kebijakan publik merupakan sebuah sistem ilmu yang memiliki beberapa subsistem di dalamnya. Apabila dilihat dari segi struktur.

Kebijakan publik terbagi atas lima unsur kebijakan. Berikut merupakan unsur unsur kebijakan publik.

1. Tujuan Kebijakan

Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah haruslah berorientasi pada kepentingan masyarakat. Yang mana dalam mencapai orientasi itu diperlukan beberapa tujuan.

Tujuan dari kebijakan publik yang tepat harulah memenuhi keempat syarat sebagai berikut.

  • Apa yang diinginkan untuk dicapai
  • Bersifat rasional atau realistis (rational or realistic)
  • Jelas (clear)
  • Berorientasi kedepan (future oriented)

2. Masalah

Masalah merupakan unsur yang sangat penting dalam menentukan gagal atau berhasilnya sebuah kebijakan yang telah ditentukan. Kesalahan dalam mengidentifikasi permasalahan secara tepat dapat menimbulkan kegagalan total dalam seluruh proses penyelenggaraan kebijakan.

Apabila suatu masalah telah dapat diidentifikasi secara tepat, maka ini berarti sebagian kebijakan telah dianggap mampu mengatasi permasalahan yang ada.

Namun, apabila terjadi kesalahan dalam proses mengidentifikasi masalah, maka dapat menimbulkan keterperosokan kebijakan pada anggapan bahwa sebuah gejala sebagai masalah.

3. Tuntutan (Demand)

Secara umum sudah diketahui, bahwa partisipasi masyarakat sangatlah diperlukan untuk memajukan sebuah kebijakan. Partisipasi itu dapat berbentuk dukungan, tuntutan ataupun sekedar tantangan atau kritik. Seperti halnya partisipasi pada umumnya, tuntutan dapat bersifat moderat atau radikal.

Kedua sifat ini tergantung pada tingkat keperluanya, gerahnya masyarakat dan sikap pemerintah dalam menggapai tuntutan itu. Tuntutan dapat terjadi akibat beberapa faktor berikut ini.

  • Karena terabaikannya kepentingan suatu golongan dalam proses kebijakan , sehingga kebijakan yang dibuat pemerintah dirasakan tidak memenuhi atau merugikan kepentingan mereka.
  • Karena munculnya kebutuhan baru setelah tujuan tercapai atau suatu masalah terpecahkan.

4. Dampak (Impact)

Sebuah kebijakan yang telah ditetapkan pastilah berdampak pada bidang kehidupan yang dituju.

Seperti kebijakan yang mengatur mengenai investasi, perpajakan, atau pengeluaran pemerintah untuk membiayai program rutin atau pembangunan dan sebagainya.

Tindakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah itu  membawa pengaruh pada pertambahan atau pengurangan yang berlipat ganda. Hal itu berdampak atas pertambahan pendapatan masyarakat secara menyeluruh

5. Sarana (Policy Instrument)

Suatu kebijakan dalam proses penyelenggaraannya sangat memerlukan sarana ataupun media. Sarana tersebut dapat berupa kekuasaan, insentif, pengembangan kemampuan, simbolis serta perubahan kebijakan itu sendiri.

Fungsi Kebijakan Publik

Terdapat berbagai fungsi dalam kebijakan publik ini, diantaranya ialah sebagai berikut:

  • Ketertiban

Dari pembentukan hingga pelaksanaannya, kebijakan publik ditujukan untuk menciptakan ketertiban pada masyarakat. Yang mana seperti yang kita tahu, kebijakan publik dibentuk oleh pemerintah dengan beriorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama kenyamanan dan keamanan masyarakat.

  • Melancarkan Penyelenggarakan Administrasi dan Urusan Tata Usaha

Pembentukan kebijakan publik juga dilakukan untuk melancarkan proses administratif dan preseden administrasi. Setiap kebijakan dicatat sehingga tujuan,  implementasi, dan hasilnya dapat dengan jelas dinilai.

  • Petunjuk Program Kegiatan

Kebijakan publik juga ditujukan sebagai petunjuk mengenai program kegiatan. Yang mana pembentukan sebuah kebijakan oleh pemerintah haruslah disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi ke depanya. Oleh karenanya, kebijakan publik juga berisikan rencana rencana yang akan dicapai dalam jangka panjang.

  • Sebagai Bentuk Arahan Kepada Pelaksana

Kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat juga ditujukan sebagai arahan serta petunjuk bagi peraturan pelaksana lainnya. Yang mana seperti yang kita tahu, kebijakan seperti UUD 1945 masih bersifat abstrak. Dalam artian dalam proses pengimplementasiannya masih memerlukan peraturan penjelas lainnya.

  • Menjamin Hak Asasi

Dalam pengimplementasiannya, kebijakan publik juga ditegakkan sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya kebijakan publik yang mengatur, pemerintah berharap dapat meminimalisir angka pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.

fbWhatsappTwitterLinkedIn