9 Negara dengan Cuti Terbanyak di Dunia

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Cuti merupakan hak setiap pekerja. Baik yang bekerja di suatu lembaga pemerintah maupun swasta. Sama halnya dengan di Indonesia, ternyata di dunia juga memberlakukan peraturan cuti bagi karyawannya. Setiap tahun cuti yang dimiliki karyawan akan berbeda antara Negara satu dengan yang lainnya.

Berbagai faktor mempengaruhi jumlah cuti di suatu Negara. Kebijakan pemerintah juga berpengaruh dalam jumlah cuti di suatu Negara. Sama halnya dengan Indonesia, peraturan cuti secara umum diatur dalam undang undang tenaga kerja yang berlaku di suatu Negara.

Lantas, adakah Negara dengan cuti terbanyak di dunia? Berikut terdapat beberapa diantaranya.

1. Iran

Iran merupakan negara berkembang yang merupakan bagian dari organisasi buruh dunia (ILO). Iran menempati posisi pertama sebagai Negara dengan cuti terbanyak di dunia dengan total jumlah cuti per tahun sebanyak 53 hari.

Rincian atas 53 hari tersebut termasuk 27 hari libur nasional dan 26 hari cuti (paid vacation). Sementara itu, khusus untuk wanita melahirkan mendapatkan cuti sebanyak 90 hari. Selain itu, para pekerja yang tetap bekerja di hari libur yang dimaksud mendapatkan gaji lembur.

Pemerintah Iran telah menetapkan hak cuti tahunan yang dibayar adalah satu bulan penuh, termasuk empat hari jumat yang biasanya merupakan hari libur.

2. Rusia

Rata-rata cuti tahunan di Rusia cukup beragam. Jumlahnya bahkan bisa mencapai 51 hari per tahun. Jumlah hari tersebut terdiri dari cuti tahunan yang berkisar antara 20 – 37 hari. Sementara itu, Rusia memiliki setidaknya 14 hari libur nasional setiap tahunnya.

Secara umum pekerja di Rusia memiliki cuti sebanyak 28 hari. Namun, khusus untuk pekerja di zona Timur dan Utara memiliki tambahan cuti mulai dari 5 – 24 hari. Lebih spesifik untuk zona bagian Utara yang lebih dekat dengan daerah kutub memiliki tambahan setidaknya 14 – 42 hari cuti. Untuk beberapa daerah khusus di Bagian Zona Utara, cuti tersebut bahkan dijumlahkan hingga 66 hari.

3. Perancis

Pekerja di Perancis memiliki total cuti per tahun yang beragam antara 36 hingga 48 hari. Jumlah hari tersebut berasal dari 11 hari libur nasional ditambah dengan cuti yang bervariasi antara 25 hingga 37 hari. Di luar jumlah tersebut, beberapa pekerja juga mendapatkan bonus cuti ketika mengambil jatah cuti di luar musim panas.

Jumlahnya pun bervariasi dengan ketentuan 3 hari cuti mendapat tambahan satu hari bonus cuti fan 6 hari cuti mendapat bonus tambahan 2 hari cuti. Sementara itu, khusus bagi pekerja perempuan yang melahirkan mendapatkan hal cuti melahirkan yang beragam mulai dari 4 hingga 11 bulan.

Hal tersebut tergantung jumlah bayi yang dilahirkan dan anak ke berapa yang dilahirkan. Saat cuti melahirkan, para pekerja perempuan di Perancis akan mendapatkan gajinya dari French Sosial Security bukan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

4. Kamboja

Setiap tahunnya pemerintah Kamboja menetapkan setidaknya 28 hari libur nasional dan 17 hari cuti untuk pekerja. Total cuti yang dimiliki Kamboja mencapai 45 hari per tahunnya. Ketentuan jumlah hak cuti di Kamboja dilakukan berdasarkan rentang waktu bekerja.

Meskipun demikian, jumlah hari libur nasional tidak selalu sama di setiap tahun. Hal tersebut dikarenakan Kamboja menggunakan kalender tradisional yang disebut Khmer. Selain itu, Kamboja merupakan salah satu Negara dengan penganut agama Buddha terbesar di dunia. Tidak heran jika pemerintah mendukung hari libur yang berkaitan dengan acara keagamaan.

5. Bahrain

Cuti yang didapatkan para pekerja di Bahrain setidaknya berjumlah 44 hari termasuk 14 hari libur nasional di dalamnya. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak mendapatkan setidaknya 30 hari cuti per tahun.

Sementara itu, khusus perempuan melahirkan mendapatkan hak cuti setidaknya 60 hari. Mereka tidak diperkenankan bekerja kembali sebelum menyerahkan sertifikat kesehatan mampu bekerja setelah melahirkan dari rumah sakit.

Saat cuti melahirkan, para pekerja perempuan tetap mendapatkan gajinya secara penuh. Sementara itu untuk para Ayah, hanya mendapatkan satu hari cuti untuk menemani istrinya melahirkan.

6. Luxemburg

Lumxemburg memiliki cuti yang bervariasi antara 37 hingga 47 hari termasuk 11 hari libur nasional. Khusus untuk pekerja swasta, mereka mendapatkan setidaknya 26 hari cuti per tahun. Sementara itu, untuk pekerja pemerintahan, mereka mendapatkan setidaknya 32 haru cuti per tahun.

Khusus untuk pekerja usia 50 – 54 tahun mendapatkan cuti lebih banyak sejumlah 34 hari per tahun. Sedangkan untuk usia lebih dari 54 tahun, mereka juga mendapatkan lebih banyak hari cuti hingga 36 hari per tahun. Selain itu, ketentuan lainnya seperti cuti untuk Ayah yang istrinya melahirkan sebanyak 10 hari juga berlaku secara legal.

7. Kuwait

Kuwait memiliki setidaknya 43 cuti tahunan untuk para pekerja termasuk 13 hari libur nasional. Khusus untuk pekerja dengan minimal masa kerja 2 tahun berhak untuk mendapatkan 21 hari cuti untuk menunaikan ibadah haji.

Ketentuan tersebut berlaku apabila yang bersangkutan belum pernah melaksanakan ibadah haji. Selain itu, pekerja perempuan yang tidak diperbolehkan bekerja di malam hari tetap mendapatkan ketentuan cuti yang sama.

8. Korea Selatan

Pekerja Korea Selatan memiliki cuti yang beragam antara 30 – 40 hari cuti. Di dalamnya termasuk hari libur nasional selama 15 hari. Selain itu, hak cuti karyawan bervariasi jumlahnya mulai 15 hingga 25 hari. Khusus untuk pekerja dengan masa kerja 3 tahun akan mendapatkan 2 hari bonus cuti setiap tahunnya.

Cuti untuk keperluan keluarga diijinkan hingga 3 hari kerja. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk pegawai pemerintah di kelas National Defence Force, National Intelligence Agency, Agen Rahasia Korea Selatan, dan relawan.

9. Islandia

Islandia memiliki setidaknya 38 hari cuti per tahun termasuk 14 hari libur nasional. Minimum pengajuan cuti yang dihabiskan adalah 24 hari dalam setahun sehingga mereka tidak diperkenankan memiliki sisa cuti tahunan di tahun sebelumnya.

Di Islandia, secara umum hari libur dimulai dari 2 Mei hingga 15 September setiap tahunnya. Bulan tersebut merupakan liburan musim panas dengan cuti yang di dapatkan setidaknya 14 hari. Di bandingkan dengan beberapa Negara tersebut, Indonesia berada di bawah mereka dengan rata-rata cuti sebanyak 27 hari per tahun termasuk 15 hari libur nasional.

fbWhatsappTwitterLinkedIn