Daftar isi
Pembalakan liar atau yang biasa disebut illegal logging adalah kegiatan memanen hasil hutan, mengolah, mengangkut serta menjual kayu secara tidak sah dan tidak memiliki ijin dari otoritas yang berwenang. Kegiatan ini umumnya dilakukan diarea hutan yang terdapat larangan pemanenan kayu.
Kegiatan pembalakan liar memiliki konsep yaitu pemanenan pohon di hutan tanpa ijin dan tidak dilakukan penanaman kembali sehingga kegiatan ini melanggar pengelolaan hutan lestari.
Menurut konsep manajemen hutan sendiri pengertian pembalakan liar adalah kegiatan memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama hidupnya. Kegiatan pemanenan hasil ekosistem hutan sendiri dapat dilakukan dengan rencana sehingga dapat meminimalisir dampak negatif karenanya.
Kegiatan penebangan sendiri sudah diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan undang – undang tersebut, pembalakan liar merupakan kegiatan yang memanfaatkan hasil hutan kayu secara tidak sah dan sudah terorganisasi.
Kegiatan pembalakan bisa dilakukan oleh suatu kelompok dalam melakukan pemanenan kayu yang mana termasuk pengrusakan hutan.
Umumnya kegiatan pembalakan terjadi pada kondisi hutan yang sulit dijangkau sehingga pengawasan dalam area tersebut pun sulit. Kegiatan penebangan yang tidak didasari surat ijin ini tergolong masih sering terjadi di Indonesia.
Para pengusaha produksi kayu lebih memilih melakukan tindakan ini daripada harus melewati prosedur resmi untuk mendapatkan ijin dalam pemanenan hasil hutan. Para pengusaha ini lebih memilih jalan instan mengingat proses prosedur perizinan sendiri umumnya membutuhkan waktu.
Selain itu kebutuhan manusia akan bahan kayu semakin meningkat sehingga peningkatan kebutuhan tersebut memicu pemanenan hasil hutan yang tak jarang dilakukan tanpa memperdulikan dampak negatif dari kegiatan tersebut.
Beberapa dampak yang ditimbulkan akibat pembalakan liar diantaranya adalah
Seringnya kegiatan pembalakan liar ini tak jarang melibatkan berbagai pihak. Seperti pemilik modal, masyarakat sekitar, pabrik pengolahan kayu dan lainnya.
Umumnya pembalakan liar ini diawali oleh pemilik modal yang memberikan instruksi pada masyarakat sekitar untuk menebang dan mengangkut kayu hasil curian. Kayu tersebut akan dibeli oleh pabrik pengolahan dan pabrik dapat menghasilkan produk dari kayu hasil curian tersebut.
Selanjutnya hasil produk kayu tersebut akan dipasarkan, tak jarang hasil produk kayu diterima pengusaha asing untuk dapat didistribusikan ke berbagai negara secara illegal.
Dengan adanya kegiatan pembalakan yang dilakukan terus menerus tentunya dampak yang ditimbulkan akan semakin besar. Hilangnya fungsi hutan sebagai penghasil oksigen serta penyerapan cadangan air akan mengganggu keseimbangan ekosistem. Untuk itu sangat perlu dilakukan upaya pencegahan pembalakan liar.
Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan yang dilakukan dikawasan sekitar hutan. Penegak hukum juga perlu bergerak cepat jika ada masyarakat yang melakukan pelaporan terkait kegiatan yang mencurigakan tersebut.
Selanjutnya upaya pencegahan juga dapat dilakukan dengan penanaman kembali atau reboisasi. Penanaman kembali hutan yang gundul diharapkan dapat menjadi penyeimbang ekosistem di masa mendatang. Penanaman kembali juga harus diiringi dengan perawatan yang baik agar pohon yang ditanam dapat tumbuh dan memberika fungsinya sebagai pelindung dan membantu penyerapan cadangan air.
Penerapan sistem tebang pilih juga merupakan salah satu alternatif untuk mencegah dampak pembalakan liar. Sistem ini dilakukan dengan memilih pohon yang sudah cukup umur saja untuk ditebang. Serta sistem tebang tanam yaitu sistem dengan menanan satu pohon untuk satu pohon yang di tebang.