Norma adalah aturan yang menjadi panduan, tuntunan dan pedoman untuk tingkah laku sehari-hari. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Norma adalah aturan, atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, yang dipakai sebagai paduan, tatanan, dan juga pengendali tingkah laku yang sesuai.
Tujuan adanya norma yang ada di masyarakat yaitu agar masyarakat berperilaku sesuai dengan nilai-nilai kehidupan yang berlaku, dan juga menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat serta dengan adanya norma maka bagi seseorang yang melanggarnya akan diberikan sanksi norma yang berlaku.
Berdasarkan fungsinya, terdapat dua jenis norma yaitu norma formal dan norma non formal. Berikut pembahasan lebih lengkap mengenai norma formal dan non formal, pengertian beserta dengan dan contohnya.
Norma Formal merupakan salah satu jenis norma berdasarkan fungsinya. Norma formal adalah ketentuan serta aturan yang dibuat oleh lembaga yang bersifat resmi seperti peraturan pemerintahan, konstitusi dan lainnya yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat.
Jenis Norma Formal
Jenis- jenis norma formal yaitu berbagai aturan atau ketentuan yang dibuat oleh pemerintahan atau lembaga resmi lainnya. Berikut ini jenis-jenis norma formal:
Berikut ini beberapa contoh norma formal, diantaranya
Norma Non Formal adalah ketentuan atau aturan yang dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat di sebuah lingkungan sekitar tanpa ada yang mengetahui siapa yang membuatnya. Norma formal dan norma non formal ini jelas berbeda, salah satunya yaitu norma non formal tidak tertulis.
Norma non formal dijalankan oleh masyarakat karena kesadaran dan menjadi kebiasaan untuk menjaga keharmonisan lingkungan dalam bermasyarakat. Normal Non formal ini bersifat tidak resmi dan juga tidak memaksa dalam menjalaninya.
Contoh dari norma non formal yaitu aturan-aturan yang ada di masyarakat dan juga di rumah. Berikut ini contoh norma non formal, yaitu:
Dengan adanya norma pada lingkungan masyarakat, maka tatanan kehidupan bermasyarakat lebih menjadi tentram dan juga terjaga. Sehingga tidak terjadi perpecahan dan konflik dalam kehidupan masyarakat karena norma yang berlaku menjadikan setiap orang memiliki kesadaran atas batasan dan suatu perbuatan yang boleh dilakukan maupun hal-hal yang tidak boleh dilakukan.