PPKN

4 Penyimpangan Pada Masa Demokrasi Terpimpin yang Pelru diketahui

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Pada masa demokrasi terpimpin, Indonesia telah menganut sistem presidensial. Sistem tersebut sesuai dengan UUD 1945 yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, dalam berbagai ketentuannya tersebut mengalami beberapa penyimpangan.

Berikut penyimpangan penyimpangan yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin.

1. Penetapan Kedudukan Presiden Seumur Hidup

Sesuai yag tertera dalam UUD 1945, kedudukan presiden berada tepat di bawah lembaga MPR. Namun, dalam proses realisasinya MPRS justru yang tunduk dengan segala kebijakan yang dibuat presiden.

Selain itu dalam pemutusan suatu kebijakan MPRS, presiden masih sering ikut campur dengan menentukkan kebijakan apa yang seharusnya ditetapkan oleh MPRS.

Selain itu,keputusan lainnya yang dianggap sangat melenceng dengan aturan yang ada adalah adanya keputusan untuk mengangkat Presiden Soekarno menjadi Presiden seumur hidup.

2. Pembentukan MPRS

Dalam masa demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno mengambil keputusan untuk membentuk MPRS. Yang berdasarkan apa yang tercantum dalam UUD 1945, hal tersebut sangatlah menenang dan berlawanan arah.

Karena sesuai yang telah tercantum dalamUUD 1945, pengangkatan MPRS haruslah melalui pemilihan umum.

Sedangkan ini, Presiden Soekarno melakukan penunjukkan dan pengangkatan langsung terhadap anggota MPRS hanya dengan syarat setiap anggota MPRS yang ditunjuk haruslah patuh terhadap Manifesto Politik yang telah dibuat Soekarno.

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR

Dengan dikeluarkannya ketetapan Presiden Nomor 3 tahun 1960, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan oleh Presiden Soekarno.Hal tersebut dilatarbelakangi karena DPR menolak keras RAPBN yang telah diajukan pemerintah pada tahun1960.

Untuk dapat menggantikan tugas DPR,Presiden Soekarno memutuskan untuk membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR).

Pembentukkan DPR-GR ini terdiri atas golongan nasionalis, agama dan komunis.

Tindakan Soekarno tersebut dinilai sangat melawan peraturan yang ada sebab sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam konstitusi bagaimanapun alasannya preisiden tidaklah dapat membubarkan DPR.

4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Pada pemerintahan demokrasi terpimpin,pemerintah membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Pembentukan DPAS ini bertujuan untuk dapat menjalankan tugas memberi jawaban atas pertanyaan presiden serta mengajukan usul kepada pemerintah.

Dalam susunan keanggotaanya DPAS diketuai oleh Presiden Soekarno, hal ini sangat melawan konstitusi yang ada sebab seharusnya DPAS berada di bawah presiden.