3 Perbedaan Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan yang Wajib Anda Tau!

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Melirik kata akta memang sudah tidak asing lagi di kalangan luas. Akta biasanya hadir untuk menjadi cerminan atas sesuatu yang dimiliki secara resmi. Menengok ke arah kata satu ini memang kerap hubungannya dengan suatu yang sah. Akta hadir bagai memiliki dua sisi, yaitu akta autentik dan akta di bawah tangan. Akta merupakan kata yang tidak asing lagi untuk sampai di telinga kalangan publik. Akta secara umum diketahui sebagai sesuatu yang berhubungan dengan suatu kepemilikan dan dapat dijadikan sebagai tanda bukti atas suatu resmi dan legal.

Kalangan publik mengenal akta mulai dari melihat dunia hingga tidak dapat lagi melihat dunia. Tidak hanya, akta juga dikenal dikalangan kepemilikan, seperti tanah misalnya. Akta dapat dimaknai sebagai suatu gambaran informasi atas suatu yang resmi, legal, dan sah di mata hukum. Akta digenggam secara resmi dan legal adalah disebut dengan akta autentik. Sedangkan akta secara bebas dan tidak berdasarkan landasan legal disebut dengan akta di bawah tangan.   

Meski sama-sama merupakan akta dan digunakan sebagai tanda bukti atas sesuatu, kedua macam akta ini memiliki perbedaan yang mendasari karakteristik masing-masing.

1. Dilihat dari Pembuatnya

Akta autentik biasanya diproses dan dibuat didepan badan hukum yang sah. Artinya, setiap akta dikeluarkan mengandung butiran-butiran yang sah di mata hukum. Berbeda dengan akta di bawah tangan, pembuatannya tidak diproses oleh badan hukum. Akta di bawah tangan biasanya diproses dan dikeluarkan oleh masing-masing individu yang saling percaya satu sama lain. Sehingga, pembuatannya tidak memerlukan bantuan dari badan hukum.

2. Dilihat dari Kekuatan yang dimiliki

Akta autentik merupakan tanda bukti dengan kekuatan tinggi di mata hukum. Karena akta autentik dibuat oleh dan atau dihadapan badan hukum, maka kekuatannya pun lebih tinggi jika dibandingkan dengan akta di bawah tangan. Pembuatan akta di bawah tangan tidak melibatkan badan atau pegawai umum. Akta di bawah tangan dibuat dan diakui oleh masing-masing individu serta saling percaya satu sama lain. Sehingga, kekuatan hukum yang dimiliki tetap ada, apabila masing-masing individu saling percaya dan selaras satu sama lain.

3. Dilihat dari Landasan yang Menaungi

Akta autentik memiliki landasan pengaturan atas dirinya. Landasan tersebut yaitu undang-undang. Akta autentik hadir dalam bentuk ditentukan oleh undang-undang. Jadi, pembuatannya tidak boleh menggunakan format tidak baku. Berbeda dengan akta autentik, akta di bawah tangan tidak menggunakan landasan akta autentik. Akta di bawah tangan menggunakan format tidak baku dalam pembuatannya. Landasan yang digunakan berdasarkan kesepakatan masing-masing individu yang memproses akta tersebut.

fbWhatsappTwitterLinkedIn