Daftar isi
Sengketa Tata Usaha Negara terjadi sebagai akibat dari adanya benturan kepentingan antara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dengan seseorang atau Badan Hukum perdata yang merasa dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara. Berikut penjelasan lebih lengkap.
Pengertian Hukum Acara Tata Usaha Negara
Hukum acara tata usaha negara adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang cara bagaimana bertindak dimuka pengadilan untuk mempertahankan haknya dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurut Prajudi Atmosudirjo, tujuan adanya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah untuk mengembangkan dan memelihara administrasi negara yang tepat menurut undang-undang atau hukum atau tepat secara fungsional atau akan berfungsi secara efisien.
Dasar Hukum Acara Tata Usaha Negara
Adapun yang menjadi dasar hukum peraturan hukum acara tata usaha negara, yaitu :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
- PP Nomor 43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaanya Pada PTUN
Sengketa Hukum Acara Tata Usaha Negara
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau beschikking merupakan dasar dari lahirnya sengketa Tata Usaha Negara. Adapun yang menjadi ciri-cirinya adalah :
- Dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara
- Penetapan tertulis
- Berisi tindakan hukum tata usaha negara
- Bersifat konkrit, individual dan final
- Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang
Penyelesaian Sengketa Hukum Acara Tata Usaha Negara
Adapun alur penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, yaitu :
1. Upaya Administratif
Proses upaya administratif ini terdiri dari dua bentuk, yaitu :
- Keberatan
Apabila penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. - Banding administrasi
Banding administrasi adalah upaya hukum yang dilakukan masyarakat sebelum proses peradilan ditempuh dimana upaya ini dilakukan oleh instansi yang bersangkutan yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Contoh : Komisi Banding Merk berdasarkan PP No. 32 Tahun 1995 sehubungan dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merk.
2. Melalui Peradilan Tata Usaha Negara
Penyelesaian sengketa melalui Peradilan Tata Usaha Negara dilakukan apabila seluruh upaya administrasi sudah digunakan. Adapun urutan pemeriksaan sidang Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut ini :
- Pembacaan gugatan
- Jawaban
- Replik
- Duplik
- Pembuktian
- Kesimpulan
- Putusan.