Indonesia merupakan negara hukum, di mana hal itu secara jelas tertulis dalam Undang Undang Dasar 1945 lebih tepatnya di pasal 1 ayat (3). Hal itu berarti semua hal dan kepentingan yang ada di Indonesia telah diatur secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini tidak lain dan tidak bukan tentunya ditujukan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Hukum yang berlaku tidak pandang bulu dalam menghakimi setiap orang yang sudah ditetapkan melanggar peraturan dan ketentuan yang ada. Oleh karenanya sudah kewajiban kita sebagai warga negara yang baik untuk mematuhi setiap hukum dan peraturan yang sudah ditetapkan.
Hukum jika berdasarkan isinya dibagi menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat, lalu lebih diperincikan lagi penggolongannya menjadi dua jenis yakni hukum pidana dan hukum perdata. Di mana istilah tersebut tentunya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.
Hukum pidana merupakan jenis hukum yang mengatur kepentingan umum, sedangkan hukum perdata lebih mengatur mengenai kepentingan atau hubungan yang terjalin antar perorangan. Lalu apa sih perbedaan lainnya dari hukum pidana dan hukum perdata?
Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.
No. | Hukum Pidana | Hukum Perdata |
1. | Hukum pidana lebih berisikan mengenai kepentingan dan hak hak individu yang berkaitan dengan eksistensinya sebagai anggota dari sebuah masyarakat dan keterkaitannya dengan kepentingan negara. Sehingga bisa dikatakan isi dari hukum pidana ini memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan hukum perdata. | Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata lebih berisikan mengenai aturan atau ketetapan yang memiliki fungsi untuk mengatur hubungan dari satu masyarakat denagn masyarakat lainnya namun lebih dititikberatkan pada kepentingan dari setiap individunya. Jadi bisa dikatakan bahwa hukum perdata lebih mengatur mengenai keterkaitan kepentingan perorangan. |
2. | Hukuman pidana bisa dijatuhkan pada sang pelaku tanpa adanya pihak yang mendaftarkan gugatan tersebut pada pelaku. Atau bisa dikatakan selama pelaku dikatakan sudah melanggar ketentuan atau hukum yang sudah ditetapkan secara tertulis, maka pelaku atau terdakwa bisa langsung diproses. | Sangat berbeda dengan hukum pidana yang bisa diproses tanpa adanya proses gugatan, hukum perdata ini sebaliknya hukuman hanya bisa dijatuhkan pada pelaku atau terdakwa ketika pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku diaduhkan oleh korban pada pihak yang berwenang. |
3. | Hukuman pidana yang dijatuhkan pada pelaku bisa berupa hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dalam durasi waktu tertentu yang sudah dijatuhkan oleh pihak pengadilan. | Sedangkan hukuman perdata memiliki sanksi atau hukuman yang berupa tuntutan ganti rugi ataupun tuntutan permintaan lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat. |
4. | Dalam hukum pidana, pihak jaksa yang akan berdiri selaku pihak yang mewakili kepentingan umum yang sudah dilanggar oleh pihak terdakwa. | Dalam hukum perdata yang kaitannya dengan kepentingan perorangan ini, pihak penggugatlah yang berdiri sendiri untuk mewakili kepentingannya secara personal untuk menggugat pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa. |
5. | Pihak jaksa tidak memiliki kewenangan untuk bisa mencabut tuntutannya terhadap pelaku ketika hukuman atau sanksi sudah dijatuhkan dan ditetapkan dalam sidang. | Dalam hukum perdata, pihak penggugat bisa saja mencabut gugatannya itu pada pelaku dengan pertimbangan lainnya, entah karena sudah mengambil jalur kekeluargaan dalam penyelesaian masalahnya atau lain sebagainya. |