Daftar isi
Dalam kegiatan utang piutang tentunya kita telah mengenal istilah kredit, yaitu kegiatan peminjaman sejumlah dana, tagihan, atau yang semisalnya dari pihak lain yang disebut kreditur. Berkaitan dengan kredit, ada juga yang disebut dengan pembiayaan, yaitu pendanaan yang diberikan oleh pihak tertentu untuk pengadaan barang maupun jasa. Baik kredit maupun pembiayaan, keduanya mengharuskan pihak debitur untuk melakukan pembayaran kepada kreditur atau pihak penyedia dana kredit dan pembiayaan.
Meski sekilas mirip, akan tetapi antara kredit dan pembiayaan ada perbedaan mendasar dalam prakteknya. Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara kredit dan pembiayaan yang perlu kita ketahui:
Dalam UU Perbankan disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan dana berupa uang atau tagihan yang disamakan dengan itu dengan berdasar pada kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya pada jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Sementara itu dalam situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bahwa kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan bagi seseorang maupun badan usaha untuk melakukan peminjaman sejumlah dana dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan tambahan bunga.
Adapun pembiayaan secara umum bisa diartikan sebagai pemberian dukungan keuangan kepada pihak lain untuk pengadaan barang, aset, maupun jasa tertentu dengan mewajibkan penerima pembiayaan untuk membayarkan sejumlah uang kepada penyedia dana dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Penyedia layanan kredit umumnya adalah berupa lembaga keuangan seperti Bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, maupun Pegadaian. Sementara itu, kegiatan pembiayaan biasanya disediakan selain oleh Bank juga oleh perusahaan pembiayaan atau leasing.
Kegiatan kredit pada umumnya hanya melibatkan 2 pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur. Sedangkan pada kegiatan pembiayaan mekanismenya melibatkan tiga pihak yakni penerima pembiayaan, pemberi pembiayaan, dan juga pihak penyedia barang, aset, atau jasa yang diinginkan.
Dalam beberapa kasus ada pula kegiatan pembiayaan yang melibatkan dua pihak saja, misalnya pembiayaan emas di BPR Syariah maupun pembiayaan dengan sistem jual dan sewa balik (sale and lease back).