Pegadaian: Pengertian, Tujuan dan Jenisnya

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Dalam rangka membantu masyarakat untuk memanfaatkan dananya, maka lembaga keuangan dibagi menjadi beberapa jenis agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Satu diantara jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan non-bank. Sementara salah satu lembaga keuangan non-bank yang berperan besar menyalurkan kembali dana demi pembiayaan dan kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat adalah pegadaian.

Pengertian Pegadaian

Menurut KBBI, kata “pegadaian” merupakan tempat gadai atau rumah gadai. Sedangkan kata “gadai” sendiri memiliki arti meminjam uang dengan menyerahkan barang sebagai jaminan dengan jangka waktu tertentu serta apabila tidak dapat ditembus maka barang tersebut akan menjadi hak milik pemberi pinjaman.

Secara umum, pegadaian adalah lembaga keuangan non-bank yang memiliki peran membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dalam hal pembiayaan dengan memberikan barang berharga sebagai jaminan dan akan dikembalikan apabila telah ditembus sesuai jangka waktu yang telah ditentukan sesuai hukum gadai.

Pengertian Pegadaian Menurut Para Ahli

  • Subagyo (1999) mendefiniskan bahwa pegadaian adalah lembaga keuangan non-bank yang memberikan layanan kredit kepada msayarakat umum sesuai dengan hukum gadai.
  • Sigit Triandaru (2000) menjabarkan bahwa pegadaian adalah lembaga formal yang melayani masyarakat sebagai bagian dari kegiatan lembaga keuangan seperti menerima barang berharga serta menyalurkan dana sesuai hukum gadai yang berlaku.
  • Siamat (2002) mengartikan bahwa pegadaian adalah sebuah lembaga yang memberikan layanan kepada masyarakat demi memperoleh keuntungan dengan menerapkan prinsip pengolahan.
  • Kasmir (2016) menjelaskan bahwa pegadaian adalah lembaga resmi suatu negara yang memiliki kegiatan meminjam uang kepada nasabah dengan memberikan jaminan berupa barang-barang berharga dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak maka barang tersebut dikembalikan setelah ditebus.

Sejarah Pegadaian

Berawal pada zaman kolonial Belanda tahun 1746, VOC mendirikan sebuah lembaga keuangan yang melayani pengkreditan menggunakan sistem gadai.

Pada tahun1881, lembaga tersebut diambil alih dan dibubarkan oleh pemerintah Inggris dengan memberikan kebebasan penuh kepada masyarakat untuk mendirikan lembaga pegadaian sendiri.

Hingga pada tahun 2012 pemerintah menetapkan peraturan resmi mengenai pelayanan sistem pegadaian di Indonesia dengan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa melihat golongan dan demi kelancaran aktivitas ekonomi serta pembangunan nasional.

Dasar Hukum Pegadaian

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 178 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian.
  • Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 sampai 1160.

Karakteristik Pegadaian

  • Terdapat barang berharga yang sesuai atau memenuhi kriteria.
  • Terdiri dari dua belah pihak diantara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
  • Memiliki jangka waktu atau periode tertentu dalam menembus barang yang telah digadaikan.
  • Jumlah pinjaman menyesuaikan dengan nilai barang yang akan digadaikan.
  • Terdapat kesepakatan atau perjanjian resmi antara kedua belah pihak sesuai dengan hukum gadai yang berlaku.

Tujuan Pegadaian

  • Untuk mendukung program pemerintah dalam bidang ekonomi dengan menyalurkan pinjaman dana kepada masyarakat sesuai hukum gadai demi pembangunan nasional.
  • Untuk menghindari dan mencegah munculnya praktik-praktik seperti pegadaian gelap, pinjaman tidak wajar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Untuk mengelola dana masyarakat secara mudah, cepat, dan aman di bawah pengawasan pemerintah.
  • Untuk menyediakan dana kepada masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah dalam mengembangkan usaha atau bisnis serta memenuhi kebutuhan konsumsi hingga produksi.

Manfaat Pegadaian

  • Bagi Pihak Lembaga Pegadaian
    • Memberikan keuntungan dari sewa modal yang diberikan kepada nasabah.
    • Memberikan penghasilan dari biaya yang dibayarkan oleh nasabah.
    • Memenuhi misi lembaga pegadai sebagai salah satu badan usaha yang memberikan dana kepada masyarakat sesuai hukum dan proses yang mudah.
  • Bagi Pihak Nasabah
    • Menerima suntikan dana untuk perbaikan dalam hal pemenuhan kebutuhan finansial secara sah dan mudah.
    • Mendapatkan analisis mengenai nilai barang berharga yang dimilikinya secara profesional.
    • Memperoleh jaminan yang aman atas penitipan barang yang digadaikan.

Jenis-Jenis Pegadaian

Pegadaian Konvensional

Pegadaian konvensional merupakan lembaga pegadaian yang memberikan pelayanan berupa memberikan pinjaman kepada nasabah menggunakan sistem hukum gadai.

Sementara itu, pada lembaga pegadaian konvensional menggunakan bunga dalam peminjamannya serta menetapkan biaya sewa penitipan pada barang gadai.

Saat ini lembaga pegadaian konvensional telah tersebar luas di kalangan masyarakat hingga ke pelosok daerah-daerah perdesaan.

Pegadaian Syariah

Pegadaian Syariah merupakan lembaga pegadaian yang melayani nasabah dengan memberikan dana pinjaman sesuai atas prinsip-prinsip syariah Islam.

Sesuai dengan prinsip syariah sendiri, maka lembaga pegadaian ini menerapkan sistem bagi hasil dan tidak melarang adanya riba sehingga biaya sewa maupun administrasi terbilang relatif rendah.

Namun lembaga pegadaian syariah masih keberadaannya masih terbatas atau dengan kata lain belum dapat ditemukan di daerah-daerah tertentu.

Produk Pegadaian

  • Produk Utama
    • KCA, merupakan sistem gadai yang memberikan pinjaman kepada nasabah secara cepat dan mudah, hanya dengan membawa barang berharganya.
    • KRASIDA, merupakan sistem gadai yang ditujukan kepada pemilik usaha seperti UMKM demi mengembangkan bisnisnya dengan membawa barang beharga serta menerapkan kredit bulanan.
    • KREASI, merupakan sistem gadai untuk pemilik usaha atau UMKM dalam mengembangkan bisnisnya dengan membawa dokumen berharga seperti BPKB dan terdapat angsuran secara bulanan.
  • Produk Syariah
    • Rahn, merupakan sistem gadai yang menggunakan prinsip syariah dengan proses yang cepat dan mudah.
    • Amanah, merupakan sistem gadai yang melayani pembiayaan sesuai prinsip syariah kepada karyawan dan pemilik usaha.
    • Arrum, merupakan sistem gadai yang memberikan modal kepada pemilik usaha serta menerapkan sisitem syariah dengan menggadaikan BPKB.
    • Arrum Haji, merupakan sistem gadai yang menerima gadai emas untuk keperluan pendaftaran ibadah haji.
  • Investasi Emas
    • Mulia, merupakan sistem gadai yang melayani penjualan emas terutama emas batangan secara cash atau dapat dilakukan dengan angsuran dalam jangka waktu tertentu.
    • Tabungan Emas, merupakan sistem gadai yang memberikan pelayanan jual-beli emas sebagai tempat penitipan dengan tarif relatif terjangkau.
    • Konsinyasi Emas, merupakan sistem gadai yang melayani penitipan dan penjualan emas agar nasabah lebih dapat produktif.
  • Produk Lainnya
    • Pegadaian Remittance, merupakan sistem gadai yang melayani pertukaran uang secara domestik hingga asing serta bekerja sama dengan remiten nasional dan internasional.
    • Multi Pembayaran Online, merupakan sistem gadai yang menerima layanan pembayaran tagihan seperti tagihan listrik, air, pulsa dan lain-lain secara online.
    • Jasa Sertifikat Mulia, merupakan sistem gadai yang memberikan penilaian atau pengujian atas emas, logam, hingga perak sehingga terdapat setifikasi untuk mengetahui kualitas.

Kelebihan & Kekurangan Pegadaian

  • Kelebihan Pegadaian
    • Memerlukan waktu yang relatif cepat.
    • Memiliki mekanisme yang mudah.
    • Tidak memerlukan rekening baru atau pembukaan rekening.
    • Dapat memperpanjang jangka waktu apabila diperlukan.
  • Kekurangan Pegadaian
    • Membutuhkan barang jaminan agar dapat memperoleh dana.
    • Barang jaminan harus diinapkan kepada lembaga pegadaian, sehingga tidak dapat digunakan dengan bebas.
    • Jumlah dana yang diberikan terbatas.

Contoh Lembaga Pegadaian di Indonesia

  • PT. Pegadaian (Persero)
  • PT. Gadai Pinjam Indonesia
  • PT. Mitra Gadai Sejahtera Kepri
  • Jasa Gadai Syariah
  • PT. Persada Aritha Mandiri
  • PT. Surya Pilar Kencana
fbWhatsappTwitterLinkedIn