Daftar isi
Jika mempelajari atau membahas mengenai bisnis atau kewirausahaan, maka kita akan mendengar istilah bangkrut dan pailit. Istilah ini erat kaitannya dengan kondisi perusahaan yang dinilai sudah tidak bisa bertahan lagi sehingga harus gulung tikar.
Sebagian kita mungkin ada yang masih mengira istilah bangkrut dan pailit memiliki makna yang sama. Padahal sesungguhnya ada perbedaan diantara keduanya. Lantas, apa sajakah perbedaan antara pailit dan bangkrut?
Dalam Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayatan Utang (PKPU), disebutkan bahwa kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas.
Adapun bangkrut atau kebangkrutan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa bangkrut adalah keadaan suatu perusahaan, toko dan sebagainya yang menderita kerugian besar sehingga jatuh miskin dan gulung tikar.
Pengertian lain dari kebangkrutan adalah sebagaimana yang termuat dalam buku berjudul Hukum Kepailitan (hlm 54) yang ditulis oleh Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N, bahwa kebangkrutan adalah kesulitan keuangan yang sangat parah sehingga perusahaan tidak mampu untuk menjalankan operasional perusahaan dengan baik.
Pailit terjadi karena suatu badan hukum atau perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya kepada kreditor. Hal tersebut kemudian dibawa ke pengadilan niaga hingga perusahaan bisa dinyatakan pailit oleh pengadilan. Adapun faktor yang menyebabkan sebuah perusahaan tidak mampu membayar utangnya antara lain karena:
Sementara itu bangkrut memiliki faktor penyebab yang berbeda. Kebangkrutan perusahaan bisa disebabkan oleh faktor internal perusahaan seperti kesalahan dalam pengelolaan (manajemen), maupun karena faktor eksternal seperti kondisi ekonomi, yang menyebabkan perusahaan tidak dapat beroperasional lagi.
Perusahaan yang bangkrut maka sudah pasti menghadapi masalah keuangan perusahaan yang tidak sehat. Selain itu, ciri lain adalah adalah permasalahan pada operasional dan manajerial yang membuat perusahaan tidak mungkin lagi melanjutkan usahanya.
Sementara itu, perusahaan yang dinyatakan pailit bisa jadi memiliki kondisi keungan yang sehat, hanya saja perusahaan tersebut tidak mampu membayarkan hutangnya yang telah jatuh tempo sehingga berujung dibawa ke pengadilan niaga.