5 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Retribusi dan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang akan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur, sarana prasarana dan upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan lain sebagainya. Kedua pungutan dana tersebut dibebankan kepada semua masyarakat tanpa terkecuali.

Sehingga apabila masyarakat bisa membayar dengan taat, maka kesejahteraan masyarakat akan dengan mudah terwujud. Oleh karenanya, dengan persamaan tersebut seringkali masyarakat salah mengartikan bahwa pajak dan retribusi merupakan dua hal yang sama.

Namun, sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan yang mendetail. Pajak merupakan biaya tidak sukarela yang dibebankan kepada semua masyarakat dan diberlakukan oleh entitas pemerintah baik lokal, regional, ataupun nasional.

Sedangkan retribusi adalah pungutan daerah yang dibayarkan atas pelayanan jasa atau perizinan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah guna kepentingan dan kemanfaatan secara umum. Berikut merupakan pemaparan mengenai perbedaan pajak dan retribusi.

No.PajakRetribusi
1.Tujuan dari pembayaran pajak ini adalah untuk meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat serta diorientasikan juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.Tujuan dari pemberlakuan retribusi ini adalah untuk memberikan izin dan jasa kepada masyarakat. Sehingga mereka dapat melaksanakan kepentingannya dengan lancar.
2.Kemanfaatan umumnya dapat dinikmati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.Kemanfaatan umumnya dapat dinikmati oleh seorang pribadi atau badan yang mengajukan perizinan dan lain sebagainya.
3.Objek dari pajak sifatnya mengikat seperti objek kendaraan bermotor, barang mewah, penghasilan dan lain sebagainya.Objek dari retribusi ini adalah siapapun atau badan manapun yang telah mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh pihak pemerintah yang memang ditujukan untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum yang juga dapat dinikmati secara pribadi.
4.Dana yang didapatkan dari pajak akan dikelola secara langsung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang bergerak dibidangnya.Dana yang bersumber dari retribusi hanya akan dikelola oleh pemerintah daerah, terutama yang berkewajiban khusus untuk melakukan pengolahan pembayaran ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
5.Setelah masyarakat melakukan pembayaran pajak, masyarakat tidak bisa langsung menikmati keuntungannya. Karena hal tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum.Masyarakat yang telah melakukan pembayaran retribusi dapat secara langsung menikmati keuntungannya dari berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
fbWhatsappTwitterLinkedIn