Bagi sebagian pekerja atau perusahaan besar tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan.
Ketiga istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Berikut adalah perbedaan dari ketiga istilah tersebut dalam dunia kerja.
Perjanjian Kerja | Perjanjian Kerja Bersama | Peraturan Perusahaan |
Dibuat oleh pekerja dan pengusaha | Dibuat oleh serikat kerja dengan pengusaha | Wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang |
Disahkan berdasarkan kesepakatan atau tanda tangan kedua belah pihak | Tidak memerlukan pengesahan | Perlu pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang bersangkutan |
Dibuat oleh perusahaan yang memiliki sertifikat pekerja | Hanya dibuat oleh perusahaan yang mempunyai serikat pekerja | Dibuat oleh perusahaan, baik yang mempunyai serikat pekerja di perusahaan maupun yang tidak mempunyai serikat pekerja |
Tidak dapat digantikan dengan perjanjian kerja bersama karena surat perjanjian kerja memuat hak dan kewajiban tiap karyawan yang berbeda sesuai dengan jenisnya | Tidak dapat digantikan dengan peraturan perusahaan yang masih ada serikat pekerjanya | Dapat digantikan dengan perjanjian kerja besama bila serikat pekerja di perusahaan tersebut menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama |