Perbedaan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Bagi sebagian pekerja atau perusahaan besar tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan.

Ketiga istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Berikut adalah perbedaan dari ketiga istilah tersebut dalam dunia kerja.

Perjanjian KerjaPerjanjian Kerja BersamaPeraturan Perusahaan
Dibuat oleh pekerja dan pengusahaDibuat oleh serikat kerja dengan pengusahaWajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang
Disahkan berdasarkan kesepakatan atau tanda tangan kedua belah pihakTidak memerlukan pengesahanPerlu pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang bersangkutan
Dibuat oleh perusahaan yang memiliki sertifikat pekerjaHanya dibuat oleh perusahaan yang mempunyai serikat pekerjaDibuat oleh perusahaan, baik yang mempunyai serikat pekerja di perusahaan maupun yang tidak mempunyai serikat pekerja
Tidak dapat digantikan dengan perjanjian kerja bersama karena surat perjanjian kerja memuat hak dan kewajiban tiap karyawan yang berbeda sesuai dengan jenisnyaTidak dapat digantikan dengan peraturan perusahaan yang masih ada serikat pekerjanyaDapat digantikan dengan perjanjian kerja besama bila serikat pekerja di perusahaan tersebut menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama
fbWhatsappTwitterLinkedIn

Add Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

share pendapat, pengalaman, dan info anda mengenai topik ini, baca policy kami.