Kenali 5 Perbedaan Pidana Penjara dan Pidana Kurungan yang Perlu diketahui

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tidak bisa diragukan lagi jika Indonesia merupakan negara hukum, dimana keamanan dan ketertiban sudah terjamin adanya dengan ditetapkannya beberapa aturan dan ketetapan yang dinamakan hukum ini. Hampir semua kepentingan dilindungi oleh hukum, jadi ketika ada seseorang yang melanggarnya dengan sengaja tentunya akan menerima konsekuensi dari apa yang dilakukannya itu.

Konsekuensi yang diterima tentunya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah dilakukan. Jika pelanggaran yang dilakukan bisa terbilang berat tentunya konsekuensi atau hukuman yang didapatkan atas tindak pidana tersebut juga akan berat. Begitupun dengan sebaliknya.

Sehingga bisa dikatakan bahwa jenis pelanggaran yang dilakukan berdiri seimbang dengan hukuman yang akan diterima. Tentunya jika mendengar kata hukuman, kita langsung berpikir mengenai pidana penjara bukan? Lalu apakah sama antara pidana penjara dengan pidana kurungan?

Tentunya berbeda, walaupun sebagian besar dari kita mengiranya sama, tapi kedua jenis hukuman tersebut nyatanya berbeda antara satu sama lain. Lalu apa perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan?

Berikut merupakan perbedaan antara pidana penjara dan pidana kurungan yang perlu diketahui.

No.Pidana PenjaraPidana Kurungan
1.Pidana penjara merupakan konsekuensi bagi pelaku tindak pidana yang sudah melakukan tindak pidana atau kejahatan yang berat. Sehingga bisa dikatakan jikda pidana penjara ini termasuk sanksi atau hukuman yang cukup berat diterima.Berbeda dengan pidana penjara yang diberikan kepada para pelaku pidana yang melakukan kejahatan berat, pidana kurungan justru sebaliknya diberikan pada pelaku kejahatan yang melakukan tindak pidana yang lebih cenderung ringan. Sehingga hukuman yang diberikan hanya hukuman pidana kurungan.
2.Karena diberikan sebagai balasan yang setimpal atas tindak kejahatan yang cukup berat, tentunya durasi pidana penjara yang diberikan oleh pelaku tidak akan sebentar, melainkan bisa mencapai hukuman maksimal yakni seumur hidup atau hanya sekedar hukuman pidana penjara dengan jangka waktu tertentu. Namun, selama berada dalam hukuman pidana penjara, pelaku tindak kejahatan harus tetap menjalankan kewajibannya kerjanya.Sedangkan untuk pidana kurungan, karena diberikan sebagai konsekuensi dari tindak kejahatan yang ringan, pelaku tindak pidana hanya akan dikurung dengan jangka waktu yang sebentar atau bisa dibilang paling lama satu tahum sesuai dengan peraturan KUHP. Namun, masih berkemungkinan untuk mendapatkan hukuman perpanjangan paling lama satu tahun empat bulan. Selain itu hampir sama dengan pelaku pidana yang dijatuhi hukuman penjata, pelaku tetap harus melakukan kewajiban kerjanya tapi lebih ringan dari hukuman yang diberikan pada pelaku hukuman penjara.
3.Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tidak bisa digantikan oleh apapun, mau tidak mau pelaku harus menerima konsekuensinya untuk dipenjara dengan kurun waktu yang sudah ditentukan.Hukuman pidana kurungan yang dijatuhkan pada pelaku pidana bisa digantikan dengan pidana denda. Hal ini tentunya sangat berbeda dengan hukuman pidana penjara.
4.Perlakuan yang diberikan kepada terpidana yang menerima hukuman pidana penjara cenderung lebih berat jika dibandingkan dengan terpidana yang mendapatkan hukuman pidana kurungan.Perlakuan baik dari segi kewajiban kerja dan lainnya, untuk terpidana yang menerima hukuman kurungan lebih ringan dibandingkan dengan yang menerima hukuman penjara.
5.Kebebasan yang dimiliki terpidana dengan hukuman pidana penjara bisa terbilang lebih terbatas.Sangat berbeda dengan terpidana yang mendapatkan hukuman penjara, terpidana yang mendapatkan hukuman pidana kurungan mendapatkan kebebasan yang lebih leluasa atau cenderung tidak terbatas.
fbWhatsappTwitterLinkedIn