Keadaan perekonomian di pasar mungkin tidak selamanya berada dalam keadaan yang seimbang seperti yang diharapkan. Yang mana tingkat angka permintaan dan penawaran yang ada bisa berjalan berdampingan dengan baik. Namun, ketika yang terjadi adalah sebaliknya, atau bisa dibilang angka permintaan yang ada lebih tinggi dibandingkan dengan angka penawaran yang ada atau bahkan angka penawaran yang lebih tinggi dibandingkan dengan angka permintaan ini tentunya akan menimbulkan sebuah masalah yang baru.
Seperti permasalahan surplus dan shortage. Kedua permasalahan dalam sistem perekonomian tersebut disebabkan karena terjadinya kekuatan perekonomian yang tidak seimbang antara satu dengan yang lainnya. Dan hal tersebut tentunya akan berdampak pada terganggunya mekanisme pasar, atau bahkan yang lebih parahnya lagi adalah terjadi ketidakseimbangan pasar yang tidak bisa lagi terkendalikan.
Secara umum, surplus merupakan suatu kejadian yang mana jumlah sumber daya yang dimiliki lebih besar dibandingkan dengan jumlah permintaan yang ada. Dalam kata lain, tingkat penawaran dari produk lebih tinggi. Sedangkan untuk shortage sendiri bisa terjadi karena tingkat permintaan dari konsumen yang lebih tinggi dari penawaran produk yang ada.
Lalu, apa saja sih yang lebih membedakan keduanya? Berikut merupakan pemaparan mengenai perbedaan surplus dan shortage yang perlu diketahui.
No. | Surplus | Shortage |
1. | Terjadinya kondisi surplus lebih disebabkan karena tingkat penawaran produk terhadap konsumen lebih besar dibandingkan dengan tingkat permintaan konsumen terhadap produk tersebut. Sehingga bisa dibilang banyak sekali produk yang tersimpan di gudang ataupun penyimpanan karena jumlahnya yang tidak sesuai dengan tingkat antusiasme pembelian dari konsumen. | Berbeda dengan surplus, kondisi shortage ini bisa terjadi ketika angka permintaan terhadap produk yang berasal dari konsumen lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah penawaran produk yang ada. Hal ini tentunya sangat menekan pihak perusahaan, untuk bisa melakukan produksi terhadap produk yang ada untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan konsumen. |
2. | Saat perekonomian sedang berada dalam kondisi surplus atau berlebih ini pihak perusahaan bisa melakukan intervensi dengan menetapkan harga dasar. Yang mana harga dasar tersebutlah yang menjadi harga minimun atas penjualan dari suatu produk. | Sedangkan ketika perekonomian berada dalam keadaan shortage atau identik dengan keadaan kekurangan, pihak pemerintah hanya bisa melakukan intervensi dengan melakukan penetapan pagi harga. Yang mana hal itu berkaitan dengan penetapan dari harga maksimum suatu produk yang berada di pasar. |
3. | Untuk bisa mengatasi kondisi yang seperti ini, mau tidak mau agar produk yang sudah diproduksi tetap bisa diperjualbelikan kepada konsumen, dengan sangat terpaksa pihak perusahaan ataupun pihak produsen harus menurunkan harga awal dari produk mereka. Hal inilah yang bisa dilakukan untuk memancing terjadinya peningkatan terhadap angka permintaan terhadap produk. Tentunya dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan harga pada normalnya. | Untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan kondisi shortage atau kekurangan ini, produsen ataupun suatu perusahaan haruslah meningkatkan harga dari produknya. Sehingga diharapkan dengan penetapan tersebut, jumlah dari produk yang sudah mereka supply ke beberapa distributor, pengecer dan pihak perantara lainnya bisa memenuhi tingkat permintaan dari konsumen. Hal ini dilakukan tentunya untuk satu tujuan yakni menuju keseimbangan pasar. |