Daftar isi
Pada masa penciptaan, Allah terlebih dahulu menciptakan laki-laki.
Setelah ia menciptakan Adam, ia berkata dalam Kejadian 2:18, “TUHAN Allah berfirman: ‘Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia.”
Berdasarkan perkataan-Nya itu, Allah kemudian menciptakan perempuan.
Ketika Ia menciptakan perempuan, Allah berkata dalam Kejadian 2:24, “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.”
Oleh karena itu, dalam kehidupan manusia, Allah kemudian menghendaki perkawinan.
Sebagai badan yang diutus Tuhan untuk melayani, Gereja menegakkan hukum dan kehendak Allah di dalam kehidupan bergereja.
Salah satu kehidupan bergereja yang sering dilakukan adalah perkawinan. Perkawinan pun kemudian menjadi sebuah sakramen penting yang diakui oleh Gereja Katolik.
Sebagai Gereja yang taat, Gereja memiliki ketentuan tersendiri tentang perkawinan yang ideal.
Perkawinan yang ideal dalam Gereja Katolik ini merupakan perkawinan yang sesuai dengan kehendak Kristus.
Berikut beberapa definisi perkawinan ideal dalam Gereja Katolik yang sesuai dengan tujuan pernikahan Katolik menurut KHK:
Sesuatu yang ideal selalu sulit untuk didapatkan. Begitu pula dengan perkawinan yang ideal.
Di sinilah Gereja punya peran yang penting untuk terus melengkapi umatnya agar semakin dekat pada kata ideal tersebut.
Dalam kehidupan manusia, tidak ada yang namanya hanya hitam dan putih. Selalu ada banyak hal yang terjadi yang perlu mendapatkan pertimbangan.
Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam Gereja Katolik adalah perkawinan campur.
Perkawinan campur sebenarnya kurang sesuai dengan norma moral Katolik yang menyatakan bahwa seorang Katolik tidak boleh melakukan hal yang dapat menjauhkan ia dari imannya.
Namun, Gereja Katolik tidak semata-mata menolak perkawinan campur. Gereja Katolik mempertimbangkan hak pasangan untuk menikah dan juga hak seseorang untuk memilih pasangan hidup.
Oleh karena itu, perkawinan campur perlu mendapatkan perhatian dan pertimbangan khusus dari Gereja Katolik.
Perkawinan campur dalam Gereja Katolik adalah perkawinan umat Katolik dengan orang non-Katolik.
Orang non-Katolik yang dimaksud dapat merupakan orang dari gereja lain atau bahkan tidak menerima baptis Katolik sama sekali.
Berdasarkan definisi ini, Gereja Katolik memiliki dua jenis perkawinan campur:
Perkawinan beda gereja adalah perkawinan antara seorang Katolik dan seorang Kristen non-Katolik, seperti Kristen Protestan. Keduanya dibedakan dengan gereja tempat pasangan dibaptis.
Jika seseorang dibaptis di Gereja Katolik, ia adalah seorang Katolik. Jika seseorang dibaptis di Gereja Protestan, ia merupakan seorang Kristen Protestan.
Perkawinan ini sering dipertimbangkan dengan baik karena baik Katolik maupun Protestan masih sama-sama percaya akan Kristus.
Namun, untuk mengesahkan perkawinan campur beda gereja ini, dibutuhkan sebuah izin.
Perkawinan beda agama adalah perkawinan campur antara umat Katolik dengan umat agama lain yang non-Kristen dan non-Katolik, seperti Islam, Hindu, Buddha, atau Kong Hu Chu.
Untuk mengesahkan perkawinan campur beda agama ini, dibutuhkan dispensasi.
Izin untuk perkawinan beda gereja dan dispensasi untuk perkawinan beda agama bisa didapatkan dengan beberapa syarat.
Syarat-syarat ini perlu dibahas terlebih dahulu antar pasangan dan keluarga agar tidak menjadi masalah untuk ke depannya.
Berikut syarat agar perkawinan campur dapat dilangsungkan di Gereja Katolik.
Itulah beberapa penjelasan tentang perkawinan campur dalam Gereja Katolik.
Siapapun pasangan kita, perkawinan haruslah menjadi sesuatu yang kita pikirkan dengan baik.
Kita perlu berdoa meminta keputusan yang terbaik dari Tuhan sebelum melangkah menuju ke perkawinan.
Pemahaman yang sama mengenai perkawinan dengan pasangan juga hal yang penting.
Ada banyak hal yang harus dipersiapkan untuk menjalani kehidupan perkawinan.
Kiranya kita selalu bergantung pada Tuhan untuk memberikan kita pertolongan.
Tuhan memberkati.