Daftar isi
Pada materi kali ini kita akan menjelaskan mengenai perwakilan diplomatik yang memiliki tugas untuk melaksanakan hubungan diplomatik di negara penerimannya. Materi ini akan meliputi mengenai pengertian, tujuan, fungsi, tugas, hak, perangkat dan tahapan di dalam melakukan penerimaan perwakilan diplomatik.
Apa itu Perwakilan Diplomatik?
Perwakilan diplomatik merupakan sebuah perwakilan yang memiliki aktivitas atau kegiatan untuk melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara lainnya. Orang yang menjadi perwakilan diplomatik sering disebut dengan diplomat.
Tujuan Perwakilan Diplomatik
Tujuan dari adanya perwakilan diplomatik di negara lain yaitu berguna untuk memelihara kepentingan negara yang bersangkutan di negara lain. Apabila suatu saat terjadi permasalahan maka perwakilan tersebut cepat untuk mengambil suatu penyelesaian.
Selain itu, tujuan dari adanya perwakilan diplomatik di negara lain yaitu agar dapat melindungi warga negaranya yang berada di negara lain.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
- Perwakilan diplomatik memiliki fungsi yaitu melindungi kepentingan dari warga negara Indonesia yang sedang berada di negara tempat perwakilan diplomatik berada.
- Perwakilan diplomat berfungsi untuk mewakili negara Indonesia baik di dalam negara yang bersangkutan hingga hubungan internasional.
- Perwakilan diplomatik memiliki fungsi mengabdi untuk kepentingan nasional.
- Fungsi dari perwakilan diplomatik yaitu melakukan pengawasan kepada warga negara yang sedang tinggal di negara lain.
- Perwakilan diplomatik juga memiliki fungsi untuk melaksanakan kegiatan tata usaha, kepegawaian dan lainnya.
Tugas Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik di dalam hal ini sering disebut dengan diplomat memiliki beberapa tugas yang akan dijelaskan pada berikut ini, yaitu:
- Perwakilan diplomatik memiliki tugas untuk menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara lainnya yang kantornya bertempat di negara lain tersebut.
- Perwakilan diplomatik memiliki tugas untuk mengurus keperluan atau kepentingan negaranya di dalam negara yang ditempati.
- Perwakilan diplomatik memiliki tugas yaitu melakukan perundingan dengan kepala negara dimana perwakilan diplomatik berada atau ditempatkan.
- Perwakilan diplomatik memiliki tugas yaitu mengeratkan hubugan persahabatan diantara negaranya sendiri dengan negara yang saat ini ditempatinya.
- Perwakilan diplomatik memiliki tugas yaitu memberikan informasi kepada negaranya sendiri mengenai negara yang sedang ditempati tersebut.
Hak Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik memiliki beberapa hak diantaranya yaitu hak ekstrateritorial dan hak imunitet. Berikut ini penjelasan dari kedua hak yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik yaitu:
- Hak Ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial yaitu hak tidak dapat diperlakukan segala hukum negara penerima terhadap pribadi anggota, kantor dan fasilitas dari perwakilan diplomatik. Selain itu juga hak kebebasan seorang diplomat terhadap daerah perwakilan diplomatik dari tindakan yang akan dilakukannya. - Hak Imunitet
Hak imunitet atau hak kekebalan yaitu hak yang diberikan untuk tidak dapat dituntut pada pengadilan negara penerima terhadap segaal perbuatan dari anggota perwakilan diplomatik.
Perangkat Perwakilan Diplomatik Indonesia
Terdapat 4 perangkat di dalam perwakilan diplomatik Indonesia yaitu duta, duta besar, menteri residen dan kuasa usaha. Berikut ini penjelasan dari ketiga perangkat pada perwakilan diplomatik Indonesia yaitu:
- Duta
Duta di dalam hal ini yaitu wakil duta besar. Duta di dalam menyelesaikan persoalan yang mengenai kedua negara harus berkomunikasi dengan pemerintahannya. - Duta Besar
Duta besar disini yaitu perwakilan diplomatik yang memiliki tingkatan tertinggi serta memiliki kuasa penuh. - Menteri Residen
Menteri residen disini yaitu perangkat dari perwakilan diplomatik yang memiliki tugas mengurus urusan negara. - Kuasa Usaha
Kuasa usaha yaitu perangkat dari perwakilan diplomatik yang memiliki tugas untuk melaksanakan usaha tertentu.
Tahapan Penempatan Perwakilan Diplomatik
- Langkah pertama yaitu melakukan pertukaran mengenai informasi diantara kedua negara.
- Pemilihan perwakilan diplomatik yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
- Kemudian Menteri Luar Negeri menunjuk seseorang yang memenuhi persyaratan dan kemudian diajukan kepada presiden agar mendapatkan persetujuan.
- Selanjutnya jika sudah disetujui oleh presiden, maka presiden memberikan surat persetujuan kepada Menteri Luar Negeri.
- Kemudian Menteri Luar Negeri melakukan tugasnya untuk memberitahukan kepada negara penerima untuk mendapatkan persetujuan dari negara tersebut juga.
- Pernyataan dari orang yang dapat dipercaya dari negara penerima dan persetujuan calon diplomat untuk ditempatkan.
- Pelantikan kepada calon diplomatik.
- Tahap terakhir yaitu upacara penerimaan calon perwakilan diplomatik oleh negara penerima dan langsung mendapatkan tugas, hak serta kewajibannya.