Pers merupakan wadah yang sengaja dibentuk oleh pemerintah guna memfasilitasi berbagai gagasan, ide, dan pendapatan semua warga Indonesia. Pers saat ini benar benar terbuka dan bebas. Yang mana tiap tiap individu berdasarkan haknya boleh menyurakan berbagai pendapat serta aspirasinya, baik mengenai sistem pemerintahan, kebijakan negara dan lain sebagainya.
Walaupun begitu, pelaksanaan dari pers tidaklah sepenuhnya dibiarkan begitu saja. Melainkan harus tetap bersesuaian dengan ketentuan dan pedoman yang ada. Seperti yang kita tahu, sebuah bangunan tidak bisa berdiri dengan kokoh, apabila tidak disokong dengan berbagai pilar didalamnya.
Begitupun dengan pelaksanaan pers ini, tidak akan bisa berjalan sesuai dengan rencana apabila tidak dibarengi dengan tegaknya pilar pilar persnya. Berikut merupakan pemaparan mendetail mengenai tiga pilar penyangga pers yang ada di Indonesia.
Penyelenggaran dari pers sendiri haruslah bersesuaian dengan pedoman, dasar, serta tujuan dasar dari negara Republik Indonesia. Hal tersebut dikarenakan, tujuan dari pers sendiri adalah dibentuk untuk dapat memfasilitasi pengutaraan gagasan, ide, serta opini yang berasal dari semua warga negara demi keberlangsungan sistem pemerintahan ke depannya.
Apabila penyelenggaraan dari pers ini telah disesuaikan dengan etika beserta dengan norma yang berlaku, akan lebih mempermudah peranan pers dalam menegakkan keadilan. Adapun beberapa peranan dari pers yang berpegang teguh pada pemahaman idealism ini.
Tidak hanya itu saja, pers dalam hal ini dibentuk sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dalam hal ini, pers harus memiliki kekuatan dan keseimbangan dalam pelaksanaannya. Kekuatan tersebut bertujuan untuk mencapai cita cita dan tujuan dari pers sendiri. Sedangkan keseimbangan dalam hal ini ditujukan untuk dapat mempertahankan nilai nilai profesi yang telah diyakini.
Agar sebuah pers mendapatkan kekuatan, maka pelaksanaan dari pers harus berorientasi terahdap kepentingan komersialnya. Hal tersebut telah ditegaskan secara mendetail pada pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 yang membahas mengenai pers nasional.
Dalam hal ini pers juga dapat berfungsi sebagai salah satu lembaga ekonomi yang dalam pelaksanaannya pers harus dapat dijalankan dengan menggunakan berbagai pendekatan kaidah perekonomian yang sesuai dengan efisiensi dan efektivitasnya.
Profesionalisme merupakan suatu paham yang berhubungan dengan nilai dari suatu keahlian yang professional, tentunya yang berkaitan dengan kemampuan pribadi yang dimiliki pada umumnya. Profesionalitas merupakan modal utama yang harus dimiliki oleh setiap individu untuk dapat mencapai sebuah keberhasilan.
Seorang individu dapat dikatakan bersikap professional apabila ia memenuhi ciri ciri atau karakteristik seperti berikut.