Daftar isi
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Privatisasi BUMN, berikut pembahasannya.
Privatisasi BUMN adalah terjadinya perubahan atau pengalihan kepemilikan aset BUMN dari yang merupakan kepemilikan negara menjadi kepemilikan pribadi atau swasta. Privatisasi di Indonesia dilakukan dengan 2 cara yaitu penjualan saham di bursa efek Indonesia ( go public) dan penjualan secara langsung ( strategic sales ). Privatisasi BUMN ini dapat memperluas kepemilikan saham BUMN oleh masyarakat.
Privatisasi dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta nilai tambah perusahaan dan diharapkan mampu meningkatkan akses ke pasar internasional. Privatisasi juga bermanfaat bagi BUMN karena merupakan dana baru bagi pertumbuhan, menjadi sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham BUMN.
Dewasa ini semakin banyak BUMN yang sudah mengalami privatisasi. Saham BUMN ini dijual secara terbuka pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa contoh BUMN Indonesia yang sudah diprivatisasi sebagai berikut :
Privatisasi BUMN memiliki dampak memperkuat struktur modal untuk pengembangan usaha dan meningkatkan citra perusahaan. Selain itu, dengan adanya privatisasi pada BUMN, BUMN menjadi berdaya saing sehat dan lebih kompetitif.
Segala memiliki untung rugi, hal ini juga berlaku pada privatisasi BUMN. Berikut disebutkan keuntungan dilakukannya privatisasi BUMN yaitu :
Akan dijabarkan juga beberapa kerugian dari adanya privatisasi BUMN ini, antara lain :