Daftar isi
Pada pembahasan kali ini kita akan membahas mengenai Privatisasi BUMN, berikut pembahasannya.
Apa itu privatisasi BUMN ?
Privatisasi BUMN adalah terjadinya perubahan atau pengalihan kepemilikan aset BUMN dari yang merupakan kepemilikan negara menjadi kepemilikan pribadi atau swasta. Privatisasi di Indonesia dilakukan dengan 2 cara yaitu penjualan saham di bursa efek Indonesia ( go public) dan penjualan secara langsung ( strategic sales ). Privatisasi BUMN ini dapat memperluas kepemilikan saham BUMN oleh masyarakat.
Alasan dilakukan privatisasi BUMN
Privatisasi dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta nilai tambah perusahaan dan diharapkan mampu meningkatkan akses ke pasar internasional. Privatisasi juga bermanfaat bagi BUMN karena merupakan dana baru bagi pertumbuhan, menjadi sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham BUMN.
Contoh Privatisasi BUMN di Indonesia
Dewasa ini semakin banyak BUMN yang sudah mengalami privatisasi. Saham BUMN ini dijual secara terbuka pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa contoh BUMN Indonesia yang sudah diprivatisasi sebagai berikut :
- PT Bank BRI (Persero), Tbk. : kode saham BBRI
- PT Jasa Marga (Persero), Tbk. : kode saham JSMR
- PT Telkom (Persero), Tbk. : kode saham TLKM
- PT Waskita Karya (Persero), Tbk. : kode saham WSKT
Dampak privatisasi BUMN
Privatisasi BUMN memiliki dampak memperkuat struktur modal untuk pengembangan usaha dan meningkatkan citra perusahaan. Selain itu, dengan adanya privatisasi pada BUMN, BUMN menjadi berdaya saing sehat dan lebih kompetitif.
Keuntungan dan Kerugian Privatisasi BUMN
Segala memiliki untung rugi, hal ini juga berlaku pada privatisasi BUMN. Berikut disebutkan keuntungan dilakukannya privatisasi BUMN yaitu :
- Hilangnya pengaruh politis
- Peningkatan efisiensi secara umum
- Daya saing tinggi
- Pemerintah mendapat dana untuk modal tambahan.
Akan dijabarkan juga beberapa kerugian dari adanya privatisasi BUMN ini, antara lain :
- Penyalahgunaan kepentingan umum
- Redistribusi kekayaan : distribusi kekayaan yang tidak merata di masyarakat.
- Berkurangnya dividen potensial pemerintah : karena saham dijual dan dibeli masyarakat, sehingga saham yang dimiliki pemerintah menjadi berkurang sehingga dividen yang dimilikipun melemah.
- Berkurangnya transparansi : privatisasi memungkinkan transparansi pengelola perusahaan pada masyarakat semakin menurun. Sehingga potensi terjadinya suap dan korupsi semakin tinggi.