Prosedur Keselamatan Aktivitas di Jalan Raya yang Perlu dipahami

√ Edu Passed Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Diantara penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya adalah karena pengguna jalan yang kurang mengindahkan  faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Selain itu, kurangnya pengetahuan mengenai jalan raya dan bagaimana beraktivitas di jalan raya sesuai prosedur juga menjadi faktor lain yang membuat kecelakaan rawan terjadi.

Untuk menjaga keselamatan di jalan raya, maka para pengguna jalan sebaiknya memerhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan dan aktivitas dijalan raya sesuai prosedur menjaga keselamatan. Adapun beberapa aktivitas di jalan raya dan prosedur keselamatannya adalah sebagai berikut:

Aktivitas Pejalan Kaki

Pejalan kaki merupakan semua orang yang berjalan di lintasan yang khusus dibuat untuk pejalan kaki, baik di trotoar, tepi jalan, maupun lintasan khusus bagi pejalan kaki dan lintasan untuk menyeberang jalan.

Setiap pejalan kaki memiliki hak-hak di jalan sebagai berikut:

  • Pejalan kaki berhak atas tersedianya  fasilitas pendukung aktivitas pejalan kaki di jalan raya, baik berupa trotoar, tempat penyeberangan, maupun fasilitas lainnya.
  • Pejalan kaki memiliki hak untuk diprioritaskan saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan jalan yang tersedia.
  • Jika fasilitas penyeberangan belum tersedia, maka pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan tetap memerhatikan keselamatan dirinya saat menyeberang jalan.

Adapun kewajiban dari pejalan kaki adalah sebagai berikut:

  • Pejalan kaki wajib menggunakan bagian jalan yang memang diperuntukkan bagi pejalan kaki, yakni pada jalan yang paling tepi.
  • Pejalan kaki wajib menyeberang  jalan di tempat yang telah ditentukan.
  •  Jika tempat penyeberangan belum tersedia, maka pejalan kaki wajib memerhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas saat menyeberang jalan.
  • Pejalan kaki disabilitas wajib mengenakan tanda khusus yang mudah dikenali dan jelas.

Aktivitas Bersepeda di Jalan Raya

Ketika pengguna jalan bersepeda di jalan raya, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Gunakan perlengkapan keselamatan seperti helm
  • Gunakan pakaian yang berwarna terang
  • Pakailah jas hujan ketika bersepeda dalam kondisi hujan
  • Tetap mematuhi rambu lalu lintas
  • Tidak menggunakan piranti headphone
  • Menjaga jarak dengan kendaraan lain saat bersepeda
  • Tidak menyalip dari sisi kiri
  • Memperhatikan jalan di samping kanan-kiri dan belakang
  • Apabila bersepeda di malam hari, maka gunakanlah lampi sepeda
  • Tidak melewati garis pembatas jalan
  • Gunakan tanda dengan tangan untuk memberi tanda kemana akan melaju
  • Sebelum bersepeda, pastikan sepeda dalam kondisi baik dan layak.

Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Kendaraan Umum

Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan umum seperti bus atau angkot, hendaknya memerhatikan beberapa hal berikut ini:

  • Sebelum naik kendaraan umum maka perlu mencari tau tentang rute kendaraan umum tersebut
  • Menunggu kendaraan umum di halte atau pinggir jalan dan lambaikan tangan untuk memberi tanda berhenti pada sopir kendaraan
  • Naik kendaraan dengan kaki kanan dan turun menggunakan kaki kiri
  • Selalu siapkan uang pecahan kecil untuk membayar ongkos kendaraan
  • Jangan malu bertanya kepada sopir atau kondektur bila diperlukan.

Sepeda motor merupakan salah satu jenis kendaraan yang banyak kita temui di jalan raya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengguna jalan saat mengendarai sepeda motor adalah sebagai berikut:

  • Pastikan motor dalam keadaan baik dan siap digunakan berkendara
  • Jangan lupa membawa surat kendaraan dan surat izin mengemudi
  • Gunakan helm yang sudah berstandar nasional (SNI)
  • Gunakan  jaket dan sarung tangan yang diperuntukkan untuk bersepeda motor
  • Sebelum menjalankan kendaraan pastikan telah berada pada posisi duduk yang benar dan senyaman mungkin.
  • Usahakan agar pandangan saat bermotor bisa melihat jalanan secara luas.
  • Posisi tangan yang baik saat bermotor adalah ditekuk kira-kira 135º agar  lebih stabil dan bisa memberikan efek meredam guncangan pada bahu saat motor berada pada kondisi jalan yang kurang bagus.
  • Mengetahui teknik pengereman yang baik.
    Beberapa teknik pengereman motor yang benar sebagai berikut:
    a. Selalu pastikan jari telunjuk tangan kanan berada pada hendel rem.
    b. Jika menggunakan motor kopling maka jari-jari pada tangan kiri selalu berada pada tuas kopling.
    c. Fungsikan dengan maksimal kedua rem yang ada pada motor agar pengereman bisa dilakukan dengan lebih stabil dan aman.
    d. Usahakan posisi duduk tetap tegak saat pengereman berlangsung
  • Posisikan kaki kanan pada tuas rem belakang sebelum kendaraan dijalankan maupun pada saat tengah berhenti.

Aturan Umum Ketertiban dan Keselamatan di Jalan

Beberapa aturan umum yang wajib diketahui oleh pengguna jalan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan saat di jalan raya adalah sebagai berikut:

  • Setiap pengendara sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan.
  • Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  • Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan yang bersepeda
  • Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat tanda coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, bukti lulus uji berkala, dan tanda bukti lain yang sah.
  • Setiap pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan
  • Setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimal atau minimal, dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
  • Setiap pengendara sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang.
fbWhatsappTwitterLinkedIn