Ekonomi

Sertifikat Bank Indonesia: Pengertian – Karakteristik dan Cara Membelinya

√ Edu Passed Pass education quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Setelah membahas mengenai surat berharga, kali ini kita akan pelajari lebih dalam mengenai Sertifikat Bank Indonesia.

Apa itu Sertifikat Bank Indonesia?

Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank sentral di Indonesia yaitu Bank Indonesia. Sertifikat Bank Indonesia atau sering kali disingkat SBI merupakan surat pernyataan hutang yang berjangka pendek sekitar 1 hingga 3 bulan dengan menggunakan sistem diskonto atau bunga.

Diskonto sendiri adalah hak yang dimiliki oleh debitur (pihak peminjam dana) pada kreditur (pihak yang meminjaman dana) untuk menunda waktu pembayarannya.

SBI biasanya memiliki masa jatuh tempo sekitar 1-12 bulan. Ketika masa jatuh tempo tiba, pihak pemegang SBI dapat menjualnya kembali pada Bank Indonesia. SBI juga dapat dibeli oleh siapa saja, baik individu atau perorangan ataupun untuk perusahaan.

Namun SBI tidak dapat dibeli dalam jumlah tertentu sesuai keinginan pembeli. Minimal pembelian SBI adalah 100 juta rupiah dengan kelipatan 50 juta rupiah untuk selanjutnya. Pembelian SBI juga tidak dapat dilakukan secara instant atau langsung. Pembelian biasanya dapat dilakukan di bank yang sudah ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Karakteristik Sertifikat Bank Indonesia

Karakteristik yang dimiliki oleh sertifikat Bank Indonesia ialah sebagai berikut:

  • Jangka waktu atau masa berlaku paling pendek adalah satu bulan dan jangka terpanjang adalah 12 bulan.
  • Nominal terendah pembelian SBI adalah sebesar 100 juta rupiah dengan kelanjutan kelipatan 50 juta rupiah.
  • Nomimal SBI ialah 100 juta rupiah hingga 100 miliar rupiah.
  • Nilai tunai pada SBI didasarkan pada diskonto murni atau true discount.
  • Diterbitkan tanpa warkat atau bisa disebut scripless. Scripless adalah suatu tata cara perdagangan efek tanpa disertai dengan fisik efek seperti sertifikat.
  • Dapat memperdagangkan SBI di pasar sekunder.

Tujuan diterbitkannya Sertifikat Bank Indonesia

Bank Indonesia menerbitkan SBI dengan beberpaa tujuan sebagai berikut :

  • Mengendalikan nilai tukar rupiah agar tetap pada tingkat stabil.
  • Menyerap uang primer berlebih yang beredar di masyarakat.
  • Menekan laju inflasi sehingga tidak memengaruhi nilai mata uang.

Manfaat Sertifikat Bank Indonesia

Manfaat dari adanya SBI dapat dirasakan oleh pemerintah maupun pihak pembeli SBI, sebagai berikut :

  • Membantu Menekan Laju Inflasi
    Penerbitan dan adanya SBI merupakan salah satu kebijakan moneter yang dikeluarkan BI selaku bank sentral untuk memertahankan kestabilan nilai rupiah. Dengan SBI ini, BI dapat menekan kelebihan uang primer yang beredar di masyarakat sehingga menurunkan potensi terjadinya inflasi.
  • Memberikan Bunga di Awal
    Ketika masyarakat membeli SBI, maka pihak pembeli akan mendapat bunga di awal dan pada masa jatuh tempo, pembeli akan menerima uang pokoknya. Bunga yang didapat ini tentu mengikuti suku bunga yang berlaku dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Dasar Hukum Sertifikat Bank Indonesia

Terdapat beberapa sumber hukum yang menjadi dasar hukum SBI, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Undang-undang Nomor 16 Tahun 1968 mengenai bank sentral.
  • Surat keputuran direksi bank Indonesia Nomor 3167 mengenai penerbitan dan perdagangan SBI serta intervensi rupiah yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juli tahun 1998.
  • Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 62 Tahun 2004 mengenai Scripless.

Jenis Sertifikat Bank Indonesia

Sertifikat Bank Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu:

  • Sertifikat Bank Indonesia umum
  • Sertifikat Bank Indonesia Syariah.

Cara Membeli Sertifikat Bank Indonesia

SBI biasanya ditujukan untuk perusahaan yang bergerak dibidang perbankan. Namun kini masyarakat juga dapat membeli SBI.

Pembelian SBI ini dapat dilakukan langsung pada Bank Indonesia atau melalui bank-bank dan pihak-pihak yang dipercaya serta ditunjuk oleh BI. Pembelian ini dapat dilakukan oleh masyarakat pada hari Rabu.

Setelah membeli SBI, masyarakat dapat menjualnya kembali tanpa harus melakukan balik nama selama belum mencapai masa jatuh tempo.

Perbedaan Sertifikat Bank Indonesia dan Surat Utang Negara

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) memiliki kemiripan dengan Surat Utang Negara (SUN). diantara kemiripannya, tentu saja terdapat perbedaan mendasar dari kedua hal tersebut. Berikut adalah beberapa perbedaan SBI dan SUN :

  • SBI adalah surat berharga yang dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia. Sedangkan SUN adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
  • SBI memiliki masa holding atau holding period selama 7 hari. Artinya SBI baru bisa dijual oleh pihak pembeli kepada pihak lain setelah lewat 7 hari. Sedangkan SUN bisa langsung dijual setelah melakukan pembelian.
  • Penjualan SBI ditujukan lebih mengkhusus pada perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. Sedangkan SUN lebih ditujukan kepada masyarakat secara umum yang memiliki minat dan kepentingan dalam penggunaan SUN.
  • Tujuan penerbitannya pun berbeda. SBI diterbitkan dengan tujuan membantu bank sentral untuk mengendalikan laju uang primer yang beredar di masyarakat serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Sedangkan SUN bertujuan untuk pembangunan, sebagai suntikan dana untuk melakukan pembangunan negara.
  • Penjualan SBI dilakukan melalui bank dan pihak terpercaya yang ditunjuk khusus oleh Bank Indonesia. Sedangkan pembelian SUN lebih mudah karena dapat dilakukan pada beberapa bank bahkan agen serta dalam kegiatan pelelangan.

Kesimpulan Pembahasan

Sertifikat Bank Indonesia atau SBI adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai surat pernyataan utang yang memiliki masa jatuh tempo yaitu 1 hingga 3 bulan atau maksimal 12 bulan.

SBI menggunakan sistem diskonto atau sistem bunga yang akan dibayarkan dimuka ketika melakukan pembelian. Nilai pembelian minimal dari SBI adalah 100 juta rupiah dan dilanjutkan dengan kelipatan 50 juta rupiah.

Pembelian SBI dapat dilakukan pada bank yang ditunjuk oleh BI. SBI dapat diperjual belikan tanpa melalui proses balik nama selama belum melewati masa jatuh tempo. Tujuan diterbitkan SBI adalah sebagai salah satu kebijakan moneter untuk menekan peredaran uang primer dan menekan laju inflasi di masyarakat.