Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No PM 57 Tahun 2020 Pasal 1 point 20, pengertian Badan Usaha Pelabuhan (BUP) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya khusus hanya di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya. Badan Usaha Pelabuhan (BUP) merupakan salah satu bidang usaha pengelola pelabuhan yang ada di Batam dan bersifat khusus. […]