lembaga pembiayaan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/lembaga-pembiayaan Fri, 10 Jun 2022 02:43:25 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico lembaga pembiayaan - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/lembaga-pembiayaan 32 32 10 Lembaga Pembiayaan yang diawasi OJK yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/lembaga-pembiayaan-yang-diawasi-ojk Fri, 10 Jun 2022 02:43:23 +0000 https://haloedukasi.com/?p=35469 Lembaga keuangan merupakan sebuah badan usaha yang menjalankan pembiayaan dengan cara menyediakan dana atau modal bagi masyarakat. lembaga pembiayan di Indonesia diatur di dalam Perpres RI no 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan ini merupakan lembaga keuangan non-bank, ada 3 jenis lembaga pembiayaan yaitu: Perusahaan pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Perusahaan pembiayaan infrastruktur Saat […]

The post 10 Lembaga Pembiayaan yang diawasi OJK yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Lembaga keuangan merupakan sebuah badan usaha yang menjalankan pembiayaan dengan cara menyediakan dana atau modal bagi masyarakat. lembaga pembiayan di Indonesia diatur di dalam Perpres RI no 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan ini merupakan lembaga keuangan non-bank, ada 3 jenis lembaga pembiayaan yaitu:

  • Perusahaan pembiayaan
  • Perusahaan Modal Ventura
  • Perusahaan pembiayaan infrastruktur

Saat ini banyak lembaga pembiayaan yang bermunculan apalagi dengan semakin berkembangnya teknologi, marak lembaga financial technology (fintech) bermunculan dan tidak dibawah pengawasan OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2011. Lembaga ini bertugas membuat peraturan dan mengawasi jalannya kegiatan sektor keuangan, fungsi utamanya adalah melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Setiap lembaga pembiayaan seharusnya diakui dan terdaftar di OJK, karena jika tidak terdaftar maka lembaga pembiayaan tersebut berarti tidak resmi atau tidak sah secara hukum. Berikut adalah 10 lembaga pembiayaan yang terdaftar di OJK, lembaga pembiayaan berikut merupakan lembaga yang sah dan aman bagi nasabah.

1. PT Federal International Finance

Perusahaan ini berada di dalam FIFGROUP, berdiri di tahun 1989, pada awalnya bernama PT Mitrapusaka Artha Finance. DI tahun 1991 perusahaan ini mengganti namanya menjadi PT Federal Internasional Finance.

Awalnya di tahun 1996, perusahaan ini hanya fokus dalam pembiayaan konsumen sepeda motor Honda secara retail. Di tahun 2013 perusahaan ini mendirikan merek FIFGROUP dan berada di bawah peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014.

FIFGROUP memiliki bidag pembiayaan antara lain, pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, operating lease, pembiayaan syariah jual beli, pembiayaan investasi dan pembiayaan jasa lainnya.

2. Astra Credit Company

Astra Credit Company atau lebih dikenal dengan ACC adalah perusahaan pembiayaan mobil dan alat berat. ACC terdaftar di OJK dengan nomor peraturan No. 29/POJK.05/2014. ACC mlakukan perluasan usaha bidang pembiayaan lainnya yaitu investasi, modal kerja, pembiayaan multiguna.

ACC saat ini mempunyai jaringan yang luas, memiliki 76 kantor cabang yang tersebar di Indonesia dan merupakan pembiayaan mobil terbesar di Indonesia, pembiayaan mobil yang khususnya adalah produksi Astra yaitu Toyota, Daihatsu, Isuzu dan sebagainya.

ACC juga membawahi 5 perusahaan yaitu , PT Astra Sedaya Finance, PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT Staco Estika Sedaya Finance, PT Astra Auto Finance dan PT Pratama Sedaya Finance.

3. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk

Adira Finance berdiri pada tahun 1990, di awal tahun 1991 Adira finance memulai kiprahnya sebagai lembaga pembiayaan yang melayani pembayaran kendaraan bermotor. Sejak tahun 2004 Bank Danamon menjadi pemegang saham terbesar.

Adira Finance saat ini merupakan anak perusahaan Bank Danamon da telah mengoperasikan 440 jaringan usaha yang tersebar di Indonesia.

4. PT Bussan Auto Finance

PT Bussan Auot Finance berdiri di tahun 1995 dengan nama perusahaan PT Pembiayaan Getraco Indonesia. Perusahaan ini merupakan lembaga pembiayaan di bidang pembiayaan dan join venture antara PT Danamon Sanggrahan, Mitsui dan PT Yamaha Motor Kencana Indonesia, fokusnya adalah untuk pembiayaan sepeda motor merek Yamaha.

Di tahun 2013, PT Bussan Auto Finance mengubah kompisisi perusahaannya dan terdaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2014 tentang Izin Usaha dan Kelembagaan Bagi Perusahaan Pembiayaan.

5. PT BFI Finance Indonesia Tbk

BFI Finance sudah ada sejak tahun 1982, di awal berdirinya bernama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia. Perusahaan ini adalah perusahaan kongsi Manufacturers Hanover Leasing Corporation dari Amerika Serikat dan pemegang saham lokal.

BFI adalah perusahaan pembiayaan pertama yang sahamnya berada di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. BFI Finance memiliki jasa pembiayaan modal kerja, investasi dan multiguna untuk kebutuhan produksi seperti modal kerja atau pengembangan usaha dan juga kebutuhan konsumtif.

BFI saat ini juga menyediakan pembiayaan tanpa agunan untuk pendidikan, perjalanan wisata dan UMKM. Perusahaan ini dinobatkan sebagai “The Best Performing Multifinance 2019 Based on Financial Performance 2017-2019″ untuk kategori perusahaan finansial dengan aset di atas 10 triliun rupiah.

6. PT Mandiri Tunas Finance

Di tahun 2009, PT Bank Mandiri mengakuisisi saham PT Tunas Financindo Sarana sebesar 51%, maka terbentuklan PT Mandiri Tunas Finance. Sejak tahun 2009 hingga saat ini perusahaan ini menawarkan produk pembiayaan di berbagai kebutuhan.

Jasa pembiayaan yang ditawarkan antara lain pembiayaan kendaraan bermotor, baik roda 4 maupun roda 2, baik dalam skala perorangan dan juga dalam skala besar. PT Mandiri Tunas Finance juga memberikan kredit untuk pemenuhan kebutuhan alat berat untuk sektor industri dan manufaktur.

7. PT Indomobil Finance Indonesia

PT Indomobil Finance Indonesia yang berdiri di tahun 1993 ini bergerak dalam bisnis jasa pembiayaan motor, mobil, kendaraan niaga, alat berat, properti serta pembiayaan mikro. Baik untuk pembiayaan konsumen, sewa guna usaha dan anjak piutang.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan ini memiliki kegiatan usaha antara lain untuk Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, Sewa Operasi dan pembiayaan Syariah.

8. PT Toyota Astra Financial Services

Di tahun 2006, PT Astra International, Tbk (AI) dan Toyota Financial Services Corporation (TFSC) memutuskan untuk membeli saham PT KDLC Bancbali Finance, yang sudah berdiri sejak tahun 1994. Sejak saat itulah PT KDLC Bancbali Finance berganti nama PT Toyota Astra Financial Services (TAF).

TAF pada awalnya didirikan untuk membiayai penjualan produk Toyota dengan membantu pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan atau leasing kepemilikan kendaraan merek Toyota. Saat ini TAF tidak hanya melayani leasing kendaraan merek lain seperti Lexus dan Daihatsu.

9. PT Summit Oto Finance

Di tahun 1990 perusahaan ini bernama PT Summit Sinar Mas Finance, di awal berdirinya perusahaan ini melayani sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Kegiatan ini diatur di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1601/KMK.013/1990.

Sejak tahun 2016 Sumitomo Corporation melalui anak usahanya yaitu PT Summit Auto Group, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan PT Sinar Mas Multiartha, Tbk adalah pemegang saham perusahaan ini.

Sejak Maret 2016, pemegang saham Perseroan adalah Sumitomo Corporation melalui anak usahanya yaitu PT Summit Auto Group, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan PT Sinar Mas Multiartha, Tbk. PT Summit Oto Finance telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu dari 10 Perusahaan Pembiayaan terbesar di Indonesia berkat dukungan pemegang saham.

PT Summit Oto Finance saat ini merupakan salah satu dari 10 Perusahaan Pembiayaan terbesar di Indonesia.

10. PT Oto Multiartha

Perusahaan ini berdiri di tahun 1994 bernama PT Manunggal Multi Finance yang bergerak di kegiatan leasing, anjak piutang serta pembiayaan konsumen. Sama halnya dengan perusahaan pembiayaan lainnya, kegiatan perusahaan ini diatur di dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Perusahaan kemudian melakukan penyesuaian kegiatan usaha pada Anggaran Dasar Perseroan menjadi kegiatan usaha Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Multiguna, Kegiatan usaha Pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

The post 10 Lembaga Pembiayaan yang diawasi OJK yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan yang Wajib dipahami https://haloedukasi.com/perbedaan-lembaga-pembiayaan-dan-lembaga-perbankan Sat, 15 Aug 2020 06:19:46 +0000 https://haloedukasi.com/?p=9514 Masih banyak yang keliru dalam membedakan lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan. Agar lebih jelas apa perbedaannya, simak penjelasan berikut. Menurut kepres No.61 tahun 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang […]

The post Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan yang Wajib dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Masih banyak yang keliru dalam membedakan lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan. Agar lebih jelas apa perbedaannya, simak penjelasan berikut.

Menurut kepres No.61 tahun 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, baik dalam bentuk uang maupun barang modal. Penyediaan dana ini dilakukan dengan cara menarik secara tidak langsung dana dari masyarakat.

No.Lembaga PembiayaanLembaga Perbankan
1.Dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat.Dana bersumber dari masyarakat.
2.Menyediakan dana atau barang modal.Hanya menyediakan modal finansial.
3.Kadang kala tidak memerlukan jaminan.Selalu disertai dengan jaminan.
4.Biasanya memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.Memberikan tingkat suku bunga yang lebih rendah.
5.Tidak dapat menciptakan uang giral.Dapat menciptakan uang giral.
6.Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10 Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan sesuai UU No. 23 Tahun 1999.

The post Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan yang Wajib dipahami appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jenis-jenis Koperasi dan Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-jenis-koperasi Wed, 05 Aug 2020 06:00:37 +0000 https://haloedukasi.com/?p=9341 Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki tujuan menyejahterakan anggotanya. Kegiatannya dijalankan oleh anggotanya dan manfaatnya juga dirasakan oleh anggotanya. Ada beberapa jenis koperasi yang ditinjau berdasarkan beberapa sudut pandang. Berikut penjelasannya. Berdasarkan Keanggotaannya Koperasi Unit Desa Koperasi Unit Desa atau KUD. Karena letaknya berada di pedesaan, maka anggota KUD adalah penduduk di desa. Anggota […]

The post Jenis-jenis Koperasi dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang memiliki tujuan menyejahterakan anggotanya.

Kegiatannya dijalankan oleh anggotanya dan manfaatnya juga dirasakan oleh anggotanya.

Ada beberapa jenis koperasi yang ditinjau berdasarkan beberapa sudut pandang. Berikut penjelasannya.

Berdasarkan Keanggotaannya

Koperasi Unit Desa

Koperasi Unit Desa atau KUD. Karena letaknya berada di pedesaan, maka anggota KUD adalah penduduk di desa.

Anggota KUD di pedesaan biasanya memiliki kegiatan ekonomi di bidang pertanian, peternakan atau perikanan.

Kegiatan yang dilakukan KUD biasanya meliputi penyuluhan di bidang pertanian, termasuk juga menyalurkan bibit, pupuk dan alat-alat pertanian.

Banyak ditemui di setiap desa yang masyarakatnya mayoritas memiliki lahan dan mata pencaharian dengan bertani, beternak atau budidaya ikan hasil tambak atau kolam.

Koperasi Pasar

Koperasi ini memiliki anggota yang merupakan pedagang di pasar. Koperasi pasar menyediakan pinjaman ringan bagi pedagang pasar dan menyediakan bahan atau barang yang dibutuhkan pedagang pasar.

Koperasi pasar yang berada di pasar di sebuah daerah memiliki kantor pusat koperasi yang berada di provinsi atau kabaputen.

Koperasi pusat biasanya memiliki agenda kegiatan bagi anggota koperasi pasar di daerah atau desa yaitu penyuluhan atau bimbingan yang bertujuan memberi ilmu dan meningkatkan kegiatan pedagang pasar.

Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi ini khusus beranggotakan pegawai negeri baik pegawai negeri di tingkat kabupaten, kotamadya maupun pusat.

Tujuan koperasi ini adalah untuk mensejahterakan dan membantu memberikan pinjaman kepada anggotanya.

Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah beranggotakan warga di sekolah, antara lain guru, siswa dan karyawan sekolah.

Manfaat yang diberikan oleh koperasi sekolah yaitu menyediakan kebutuhan siswa antara lain seragam, alat tulis dan buku.

Selain itu koperasi sekolah juga memberi manfaat bagi siswa untuk belajar berorganisasi.

Berdasarkan Jenis Usaha

Koperasi Serba Usaha

Koperasi ini memiliki kegiatan ekonomi atau usaha yang bermacam-macam. Antara lain menyediakan bahan pokok dan jasa untuk anggotanya serta simpan pinjam.

Barang-barang yang dijual oleh koperasi usaha adalah barang hasil produksi anggotanya.

Koperasi usaha banyak ditemui di daerah maupun perkotaan, biasanya koperasi ini mendukung UKM anggotanya dengan menjual barang produksinya

Dan sering kali menjual atau mengikuti pameran untuk mengenalkan produk anggotanya.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini memberi manfaat dengan membuka tabungan serta pinjaman bagi anggotanya.

Anggota yang memiliki tabungan dapat meminjam dana dan diberi kemudahkan serta keringanan dengan mengembalikannya dengan cara mengangsur sesuai peraturan koperasi.

Bunga pinjaman koperasi rata-rata sebesar 7%, bunga pinjaman koperasi lebih ringan jika dibandingan bunga pinjaman di bank.

Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi menyediakan barang-barang kebutuhan anggotanya. Barang-barang tersebut antara lain sembako, alat rumah tangga, alat tulis, pakaian dan lain-lain.

Koperasi Produksi

Koperasi ini memproduksi barang-barang hasil buatan anggotanya. Barang-barang tersebut kemudian dipasarkan atau dijual. Barang kebutuhan tersebut antara lain makanan, pakaian dan kerajinan tangan.

Berdasarkan Tingkatan

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang memiliki jumlah anggota yang minimal berjumlah 20 orang dan tidak melakukan jenis usaha.

Contoh koperasi primer antara lain KUD atau koperasi unit desa, koperasi sekolah dan koperasi pegawai negeri.

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang terdiri dari 5 koperasi primer yang berada di satu wilayah. Dapat juga terdiri dari 3 pusat koperasi di suatu wilayah.

Koperasi ini memiliki wilayah hingga ke sebuah provinsi. Sedangkan koperasi induk adalah koperasi yang terdiri atas 3 koperasi pusat.

Contoh koperasi sekunder adalah PUSKUD atau Pusat Koperasi Unit Desa dan PKPN atau Pusat Koperasi Pegawai Negeri.

The post Jenis-jenis Koperasi dan Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Lembaga Pembiayaan: Pengertian – Jenis dan Contohnya https://haloedukasi.com/lembaga-pembiayaan Tue, 12 May 2020 03:03:24 +0000 https://haloedukasi.com/?p=6408 Pernah mendengar seseorang berhutang untuk modal usaha nya? Bagaimana dia bisa melakukan pinjaman? Apakah syaratnya banyak? Mungkin semua pertanyaanmu itu akan terjawab setelah memahami pembahasan lembaga pembiayaan berikut ini. Pengertian Lembaga Pembiayaan Pengertian Menurut Peraturan Presiden Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan […]

The post Lembaga Pembiayaan: Pengertian – Jenis dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pernah mendengar seseorang berhutang untuk modal usaha nya? Bagaimana dia bisa melakukan pinjaman? Apakah syaratnya banyak? Mungkin semua pertanyaanmu itu akan terjawab setelah memahami pembahasan lembaga pembiayaan berikut ini.

Pengertian Lembaga Pembiayaan

Pengertian Menurut Peraturan Presiden

Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan Koperasi.

Pengertian Secara Umum

Secara umum, lembaga pembiayaan merupakan suatu badan usaha yang menyelenggarakan program sebagai penyalur pemberian pinjaman dana bagi mereka yang membutuhkan dengan syarat yang tertulis.

Jenis saham lembaga pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dapat di miliki oleh Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia dan Badan Usaha Asing, serta usaha patungan antara Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Namun, dengan ketentuan kepemilikan saham oleh Badan Usaha Asing paling besar adalah maksimal 85% dari total Modal Disetor.

Fungsi Lembaga Pembiayaan

Paling tidak ada dua fungsi lembaga pembiayaan. Fungsi untuk masyarakat dan fungsi untuk pembangunan ekonomi infastruktur.

Fungsi Lembaga pembiayaan pada masyarakat adalah Masyarakat dapat terbantu akan permasalahan modal untuk usaha dengan adanya lembaga pembiayaan ini.

Masyarakat bisa terhindar dari rentenir atau penagih hutang yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.

Lembaga pembiayaan membantu pengusaha kecil atau UMKM dengan modal yang terbatas untuk mendapatkan pinjaman dengan syarat yang mudah dan bunga yang ringan.

Pada sektor infrastruktur, Lembaga Pembiayaan juga berperan dalam membantu pengembang infrastruktur.

Tidak semua pengembang infrastruktur punya dana yang besar untuk menjalankan proyeknya.

Oleh karena itu, adanya lembaga pembiayaan yang fungsinya seperti bank umum, bisa membantu ketersediaan dana untuk pelaku pengembang infrastruktur.

Tujuan Lembaga Pembiayaan

Tujuan adanya lembaga pembiayaan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan kesempatan kerja.

Karena itu lembaga pembiayaan ini harus dimanfaatkan oleh pengusaha dan masyarakat.

Tujuan lembaga keuangan lainnya yaitu untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan yang dengan perekonomian lemah.

Dasar Hukum Lembaga Pembiayaan di Indonesia

Berikut dasar hukum dibentuknya lembaga pembiayaan di Indonesia:

  • Pasal 4 ayat 1 Kitab UU Hukum Perdata.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian.
  • UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseorangan Terbatas.

Bahwa didalam rangka untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, haruslah didukung oleh ketentuan tentang lembaga pembiayaan yang memadai.

Bahwa untuk bisa meningkatkan peran yang diatas, Keputusan Presiden No.61 Th 1998 mengenai Lembaga Pembiayaan harus disempurnakan dengan mengganti Keputusan Presiden dengan Keputusan Presiden terbaru.

Prinsip Lembaga Pembiayaan

Prinsip dari lembaga pembiayaan itu sendiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan, yaitu:

“Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal”.

Artinya berprinsip untuk menyediakan dana yang dibutuhkan masyarakat atau pengembang infrastruktur.

Adapun Lembaga pembiayaan menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK pasal 1 adalah:

“Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan”.

Artinya adanya bentuk pengawasan yang dilakukan oleh OJK, memberi rasa aman kepada peminjam modal untuk dapat mempercayakan keuangan nya agar tidak terjadi tindak penipuan dalam atas pemberian dana dan pengaturan tentang bunga yang akan dibayarkan nantinya.

Unsur Lembaga Pembiayaan

Berikut unsur-unsur lembaga pembiayaan yang menyatakan bahwa resmi atau tidak nya suatu lembaga pembiayaan.

  • Unsur pertama, adanya dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan
  • Unsur kedua, kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi pinjaman bahwa si penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak.
  • Unsur ketiga, kesepakatan, yaitu kesepakatan antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan.
  • Unsur keempat, jangka waktu, yaitu masa pengembalian pinjaman yang telah disepakati.
  • Unsur kelima, risiko, yaitu adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak ter tagih nya pembiayaan.
  • Unsur keenam, balas Jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu pinjaman jasa tersebut yang biasa kita kenal dengan bagi hasil atau margin.

Cara Kerja Lembaga Pembiayaan

Tidak sulit untuk memperoleh layanan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.

Karena hanya tinggal memilih pinjaman atau barang yang ingin dibeli, lalu ajukan kredit angsuran dan pilih cara pembayarannya.

Pihak ketiga selaku penjual produk akan meneruskannya kepada perusahaan pembiayaan yang sudah bekerjasama.

Selanjutnya hanya perlu membayar uang muka sebesar 30 persen dari total harga barang dan pembayaran cicilan bulanan nya atau tanpa uang muka sama sekali, tergantung perusahaan pembiayaan yang ingin diajukan kredit nya.

Selama angsuran kredit pembelian belum lunas, pihak perusahaan pembiayaan akan terus memegang bukti kepemilikan produk yang kamu beli atau pinjam tersebut.

Jenis-jenis Lembaga Pembiayaan

  • Jenis lembaga pembiayaan yang paling terkenal di indonesia adalah sewa guna usaha atau yang lebih kita kenal dengan leasing.
  • Jenis lembaga pembiayaan yang kedua ialah perusahaan pembiayaan konsumen. Bentuk usahanya berupa pengadaan berbagai barang yang dapat dibeli dengan sistem angsuran atau kredit.
  • Jenis lembaga pembiayaan yang dapat mengeluarkan kartu kredit, tetapi harus mengacu pada peraturan dari Bank Indonesia.
  • Jenis pembiayaan modal ventura, merupakan salah satu bentuk investasi, berupa pembiayaan dengan menyerahkan sejumlah modal kepada perusahaan swasta untuk menjalankan usahanya dalam jangka waktu tertentu.
  • Jenis pembiayaan anjak piutang , merupakan transaksi keuangan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu yang menjual piutang nya dengan menyertakan diskon.

Contoh Lembaga Pembiayaan

Perusahaan Anjak Piutang

  • Aditama Finance 
  • SG Finance 
  • PT IFS Capital Indonesia 
  • PT Tifa Finance 

Perusahaan Pembiayaan Konsumen

  • PT Adira Quantum Multifinance

Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

  • PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI)

Perusahaan Modal Venture

  • East Ventures
  • CyberAgent Venture 
  • Fenox Venture Capital
  • IMJ 

Sewa Guna Usaha

  • BCA Finance
  • Adira Finance
  • BFI Finance
  • FIF
  • WOW
  • Otto Summit
  • Aditama Finance

The post Lembaga Pembiayaan: Pengertian – Jenis dan Contohnya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>