Republik Indonesia pernah menjadi negara Indonesia Serikat. Di mana terjadi pula pergantian konstitusi dan bentuk negara berubah menjadi negara federal. Negara federal adalah bentuk pemerintahan yang terdiri dari beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk serikat atau kesatuan. Konstitusi Republik Indonesia Serikat pernah diterapkan pada tanggal 27 Desember 1950 sampai 17 Agustus 1950. Meskipun tidak […]