Dalam sistem Islam, penanganan kasus pemerkosaan dipandu oleh hukum yang tegas dan berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Terdapat dua situasi yang dibedakan: Dalam hal ini, pemerkosaan dianggap sebagai tindakan zina. Bagi pelaku yang belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama setahun. Sementara bagi pelaku yang sudah menikah (muhsan), hukumannya adalah rajam […]