Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1953, yang mengatur secara khusus mengenai pemilihan umum bahwa pemilu pertama kali yang diadakan pada tahun 1955 ditujukan untuk memilih anggota anggota parlemen (DPR) dan anggota konstituante lainnya. Lembaga konstituante ini yang nantinya bertugas untuk melakukan perubahan atau gerakan revolusi terhadap susunan ataupun struktur pemerintahan. Sistem pemilihan umum yang […]