Badan Usaha Tetap adalah badan usaha yang dipergunakan subjek pajak luar negeri (non-resident taxpayer) baik secara pribadi atau badan untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Badan usaha tetap ini dipergunakan oleh individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Individu yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan […]