Pengertian peradilan militer menurut UU No.31 Tahun 1997 Pasal 5 yaitu pelaksanaan kehakiman di lingkungan bersenjata, untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan dan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Sesuai dengan hasil amandemen UUD 1945 pada tahun 2004 berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, peradilan militer berada di bawah Mahkamah Agung. Peradilan militer terbagi menjadi empat macam […]