perjanjian kerja - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/perjanjian-kerja Sat, 25 Dec 2021 04:48:53 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico perjanjian kerja - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/perjanjian-kerja 32 32 5 Jenis Perjanjian dalam Dunia Kerja yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/jenis-perjanjian-dalam-dunia-kerja Sat, 25 Dec 2021 04:48:51 +0000 https://haloedukasi.com/?p=29967 Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia kerja merupakan dunia yang sangatlah luas. Semua orang bisa saja dipertemukan dengan tiba tiba untuk kepentingan pekerjaan dan lain sebagainya. Pekerjaan bisa menjadi salah satu alasan yang bisa mendasari terjalinnya relasi antara satu orang dengan orang lainnya. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa semakin tinggi tingkatan kita, akan semakin banyak pula […]

The post 5 Jenis Perjanjian dalam Dunia Kerja yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia kerja merupakan dunia yang sangatlah luas. Semua orang bisa saja dipertemukan dengan tiba tiba untuk kepentingan pekerjaan dan lain sebagainya. Pekerjaan bisa menjadi salah satu alasan yang bisa mendasari terjalinnya relasi antara satu orang dengan orang lainnya.

Karena tidak bisa dipungkiri bahwa semakin tinggi tingkatan kita, akan semakin banyak pula kita dipertemukan dengan orang orang baru. Perjanjian merupakan satu kata yang tidak bisa dilepaskan begitu saja jika kaitannya dengan pekerjaan, apapun urusannya apapun kepentingannya perjanjian tetap memiliki kaitan dengan itu.

Perjanjian bisa dikatakan sebagai sebuah kesepakatan yang terjadi antara dua orang atau lebih, jika kaitannya dengan pekerjaan seringkali perjanjian tersebut dinyatakan secara tertulis. Hal ini dilakukan tidak lain atau tidak bukan untuk melegalkan kesepakatan yang sudah dibuat.

Lalu apa saja istilah perjanjian yang perlu kita ketahui dalam dunia kerja? Berikut merupakan pemaparan mengenai istilah istilah perjanjian dalam dunia kerja yang perlu kita ketahui.

1. Minutes of Meeting (MoM)

Minutes of Meeting merupakan salah satu jenis dokumen yang berisikan mengenai kesepakatan dan perjanjian perjanjian lainnya yang sudah disepakati dalam rapat ataupun meeting. Dimana Minutes of Meeting ini harus dibuat dengan detail sedetailnya sesuai dengan apa yang terjadi dalam rapat.

Hal ini dikarenakan semua isi materi atau catatan yang ada dalam Minutes of Meeting merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan perusahaan. Terlebih yang kaitannya dengan kesepakatan dan perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak lainnya.

Secara umum, Minutes of Meeting ini berisi mengenai ide, topik, pendapat atau pandangan dari berbagai pihak, daftar anggota yang hadir dalam rapat. Dan tentunya yang terpenting adalah kesimpulan dari isi rapat tersebut. Atau bisa dikatakan Minutes of Meeting ini hampir sama dengan notulensi rapat.

2. Memorandom of Understanding (MOU)

Istilah perjanjian yang satu ini bisa dibilang yang paling familiar didengar oleh sebagian besar orang. Terlebih yang sering bergelut dalam dunia event atau acara. Tentunya sangat tidak asing dengan istilah Memorandum of Understanding atau yang lebih dikenal dengan istilah MoU ini.

Secara umum, Memorandum of Understanding adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk menyatakan semua perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Memorandum of Understanding ini digunakan ketika seseorang ingin menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Dimana didalamnya berisi mengenai beberapa pasal pasal yang menjelaskan secara detail mengenai isi perjanjian dan kesepakatan yang dibuat. Semua isi dari Memorandum of Understanding ini harus bisa disepakati dan disetujui oleh pihak yang akan bekerja sama bersama, sehingga nantinya tidak ada permasalahan yang muncul terkait kontrak yang dibuat.

3. Objective Key Result (OKR)

Objective Key Result merupakan jenis dokumen yang dijadikan sebagai indikator atau tolak ukur sejauh mana perusahaan sudah mencapai targetnya seperti apa yang sudah direncanakan sebelumnya.

Atau bisa dikatakan bahwa Objectiv Key Result bisa digunakan sebagai dokumen yang membantu pihak perusahaan untuk bisa memfokuskan dan memprioritaskan tujuan kerja yang akan dicapai oleh perusahaan.

4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu  merupakan sebuah dokumen yang berisikan mengenai perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan seorang pengusaha.

Dimana isi dokumennya itu berisikan secara detail mengenai hubungan kerja yang akan disepakati antara kedua belah pihak dengan durasi waktu yang telah ditentukan bersama juga.

Atau bisa dikatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu sebagai dokumen kontrak dimana didalamnya ada durasi waktu, jenis pekerjaan, biaya dan lain sebagainya.

5. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah sebuah dokumen perjanjian kerja yang didalamnya tidak memiliki batasan atau durasi waktu. Pada masa perjanjian kerja atau kontrak kerja tersebut pekerja bisa saja memutuskan untuk berhenti kerja atau sebaliknya.

Namun, beda lagi kasusnya jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini , maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan pesangon.

The post 5 Jenis Perjanjian dalam Dunia Kerja yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Jenis-jenis Perjanjian Kerja Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-jenis-perjanjian-kerja Fri, 05 Feb 2021 03:03:02 +0000 https://haloedukasi.com/?p=20747 Pada saat anda diterima di suatu perusahaan untuk bekerja dibagian tertentu, anda pasti diberi tahu oleh pihak perusahaan beberapa hal peraturan dan perjanjian kerja. Ada beberapa hal mengenai perjanjian kerja yang harus anda ketahui, Yuk simak pembahasan berikut. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan perjanjian […]

The post Jenis-jenis Perjanjian Kerja Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Pada saat anda diterima di suatu perusahaan untuk bekerja dibagian tertentu, anda pasti diberi tahu oleh pihak perusahaan beberapa hal peraturan dan perjanjian kerja.

Ada beberapa hal mengenai perjanjian kerja yang harus anda ketahui, Yuk simak pembahasan berikut.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan perjanjian kerja

Merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang pekerjanya sering disebut karyawan kontrak adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.

Dengan syarat:

  • Paling lama tiga tahun atau selesainya suatu pekerjaan tersebut. ·          
  • Dibuat secara tertulis 3 rangkap untuk buruh, pengusaha dan Disnaker
  • Dibuat dalam Bahasa Indonesia, apabila terdapat bahasa asing, tetap bahasa Indonesia yang diutamakan.
  • Tidak ada masa percobaan kerja.

PKWTT bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, dan jika dibuat secara lisan maka perusahaan wajib membuat surat pengankatan kerja bagi pekerja yang bersangkutan

PKWTT dapat mensyaratkan adanya masa percobaan selama tiga bulan, dalam tiga bulan tersebut perusahan wajib membayar upah sesuai dengan upah minimum yang berlaku.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,

Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Pekerjanya sering disebut karyawan tetap.

Perjanjian Magang    

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dikenal berbagai macam bentuk pemagangan (magang) yakni pemagangan dalam rangka pelatihan kerja,

Pemagangan untuk tujuan akademis, dan magang untuk pemenuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu. 

Pemagangan untuk tujuan akademis, pemenuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu.

The post Jenis-jenis Perjanjian Kerja Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Perbedaan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan https://haloedukasi.com/perbedaan-perjanjian-kerja-perjanjian-kerja-bersama-dan-peraturan-perusahaan https://haloedukasi.com/perbedaan-perjanjian-kerja-perjanjian-kerja-bersama-dan-peraturan-perusahaan#respond Sat, 30 Jan 2021 02:19:37 +0000 https://haloedukasi.com/?p=20230 Bagi sebagian pekerja atau perusahaan besar tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan. Ketiga istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Berikut adalah perbedaan dari ketiga istilah tersebut dalam dunia kerja. Perjanjian Kerja Perjanjian Kerja Bersama Peraturan Perusahaan Dibuat oleh pekerja dan pengusaha Dibuat […]

The post Perbedaan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Bagi sebagian pekerja atau perusahaan besar tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan.

Ketiga istilah tersebut tentunya memiliki perbedaan dalam beberapa hal. Berikut adalah perbedaan dari ketiga istilah tersebut dalam dunia kerja.

Perjanjian KerjaPerjanjian Kerja BersamaPeraturan Perusahaan
Dibuat oleh pekerja dan pengusahaDibuat oleh serikat kerja dengan pengusahaWajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang
Disahkan berdasarkan kesepakatan atau tanda tangan kedua belah pihakTidak memerlukan pengesahanPerlu pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang bersangkutan
Dibuat oleh perusahaan yang memiliki sertifikat pekerjaHanya dibuat oleh perusahaan yang mempunyai serikat pekerjaDibuat oleh perusahaan, baik yang mempunyai serikat pekerja di perusahaan maupun yang tidak mempunyai serikat pekerja
Tidak dapat digantikan dengan perjanjian kerja bersama karena surat perjanjian kerja memuat hak dan kewajiban tiap karyawan yang berbeda sesuai dengan jenisnyaTidak dapat digantikan dengan peraturan perusahaan yang masih ada serikat pekerjanyaDapat digantikan dengan perjanjian kerja besama bila serikat pekerja di perusahaan tersebut menghendaki perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama

The post Perbedaan Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
https://haloedukasi.com/perbedaan-perjanjian-kerja-perjanjian-kerja-bersama-dan-peraturan-perusahaan/feed 0