Daftar isi
Tidak bisa dipungkiri bahwa dunia kerja merupakan dunia yang sangatlah luas. Semua orang bisa saja dipertemukan dengan tiba tiba untuk kepentingan pekerjaan dan lain sebagainya. Pekerjaan bisa menjadi salah satu alasan yang bisa mendasari terjalinnya relasi antara satu orang dengan orang lainnya.
Karena tidak bisa dipungkiri bahwa semakin tinggi tingkatan kita, akan semakin banyak pula kita dipertemukan dengan orang orang baru. Perjanjian merupakan satu kata yang tidak bisa dilepaskan begitu saja jika kaitannya dengan pekerjaan, apapun urusannya apapun kepentingannya perjanjian tetap memiliki kaitan dengan itu.
Perjanjian bisa dikatakan sebagai sebuah kesepakatan yang terjadi antara dua orang atau lebih, jika kaitannya dengan pekerjaan seringkali perjanjian tersebut dinyatakan secara tertulis. Hal ini dilakukan tidak lain atau tidak bukan untuk melegalkan kesepakatan yang sudah dibuat.
Lalu apa saja istilah perjanjian yang perlu kita ketahui dalam dunia kerja? Berikut merupakan pemaparan mengenai istilah istilah perjanjian dalam dunia kerja yang perlu kita ketahui.
1. Minutes of Meeting (MoM)
Minutes of Meeting merupakan salah satu jenis dokumen yang berisikan mengenai kesepakatan dan perjanjian perjanjian lainnya yang sudah disepakati dalam rapat ataupun meeting. Dimana Minutes of Meeting ini harus dibuat dengan detail sedetailnya sesuai dengan apa yang terjadi dalam rapat.
Hal ini dikarenakan semua isi materi atau catatan yang ada dalam Minutes of Meeting merupakan hal yang sangat penting bagi kelangsungan perusahaan. Terlebih yang kaitannya dengan kesepakatan dan perjanjian yang sudah dibuat oleh pihak lainnya.
Secara umum, Minutes of Meeting ini berisi mengenai ide, topik, pendapat atau pandangan dari berbagai pihak, daftar anggota yang hadir dalam rapat. Dan tentunya yang terpenting adalah kesimpulan dari isi rapat tersebut. Atau bisa dikatakan Minutes of Meeting ini hampir sama dengan notulensi rapat.
2. Memorandom of Understanding (MOU)
Istilah perjanjian yang satu ini bisa dibilang yang paling familiar didengar oleh sebagian besar orang. Terlebih yang sering bergelut dalam dunia event atau acara. Tentunya sangat tidak asing dengan istilah Memorandum of Understanding atau yang lebih dikenal dengan istilah MoU ini.
Secara umum, Memorandum of Understanding adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk menyatakan semua perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara dua pihak atau lebih. Memorandum of Understanding ini digunakan ketika seseorang ingin menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Dimana didalamnya berisi mengenai beberapa pasal pasal yang menjelaskan secara detail mengenai isi perjanjian dan kesepakatan yang dibuat. Semua isi dari Memorandum of Understanding ini harus bisa disepakati dan disetujui oleh pihak yang akan bekerja sama bersama, sehingga nantinya tidak ada permasalahan yang muncul terkait kontrak yang dibuat.
3. Objective Key Result (OKR)
Objective Key Result merupakan jenis dokumen yang dijadikan sebagai indikator atau tolak ukur sejauh mana perusahaan sudah mencapai targetnya seperti apa yang sudah direncanakan sebelumnya.
Atau bisa dikatakan bahwa Objectiv Key Result bisa digunakan sebagai dokumen yang membantu pihak perusahaan untuk bisa memfokuskan dan memprioritaskan tujuan kerja yang akan dicapai oleh perusahaan.
4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan sebuah dokumen yang berisikan mengenai perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara pekerja/buruh dengan seorang pengusaha.
Dimana isi dokumennya itu berisikan secara detail mengenai hubungan kerja yang akan disepakati antara kedua belah pihak dengan durasi waktu yang telah ditentukan bersama juga.
Atau bisa dikatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu itu sebagai dokumen kontrak dimana didalamnya ada durasi waktu, jenis pekerjaan, biaya dan lain sebagainya.
5. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah sebuah dokumen perjanjian kerja yang didalamnya tidak memiliki batasan atau durasi waktu. Pada masa perjanjian kerja atau kontrak kerja tersebut pekerja bisa saja memutuskan untuk berhenti kerja atau sebaliknya.
Namun, beda lagi kasusnya jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini , maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan pesangon.