Dalam KUHP selalu menyebut istilah tindak pidana atau strafbaarfeit, namun penjelasan terkait istilah tersebut belum dijabarkan. Menurut Bambang Purnomo, tindak pidana merupakan hukum sanksi. Yang artinya hukum pidana tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi pidana ini bertujuan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma di luar hukum pidana. Pada sebuah […]