retribusi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/retribusi Tue, 23 Mar 2021 02:34:55 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.6.2 https://haloedukasi.com/wp-content/uploads/2019/11/halo-edukasi.ico retribusi - HaloEdukasi.com https://haloedukasi.com/sub/retribusi 32 32 3 Jenis Retribusi Daerah Beserta Penjelasannya https://haloedukasi.com/jenis-retribusi-daerah Tue, 23 Mar 2021 02:34:53 +0000 https://haloedukasi.com/?p=22998 Secara umum, retribusi daerah merupakan suatu pungutaan daerah yang diberikan sebagai tanda pembayaran terhadap jasa dan pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah. Yang mana semua jasa atau pemberian izin tersebut secara khusus telah difasilitasi dan disediakan oleh pemerintah guna kepentingan pribadi masyarakat daerah. Sebagian besar dari kita terkadang masih sering menyamakan mengenai retribusi daerah dan […]

The post 3 Jenis Retribusi Daerah Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Secara umum, retribusi daerah merupakan suatu pungutaan daerah yang diberikan sebagai tanda pembayaran terhadap jasa dan pemberian izin tertentu oleh pemerintah daerah. Yang mana semua jasa atau pemberian izin tersebut secara khusus telah difasilitasi dan disediakan oleh pemerintah guna kepentingan pribadi masyarakat daerah.

Sebagian besar dari kita terkadang masih sering menyamakan mengenai retribusi daerah dan juga pajak daerah. Hal tersebut dilatarbelakangi karena keduanya merupakan salah satu sumber dari pendapatan pemerintah daerah.

Yang mana dana yang didapatkan dari retribusi daerah dan pajak daerah ini akan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan daerah. Untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah baik dari segi tersedianya fasilitas ataupun tingkat kemakmuranya, pemerintah memaksakan dan membebankan dana tersebut kepada semua masyarakat daerah. Adapun beberapa jenis dari retribusi daerah ini berdasarkan dengan kepentingannya.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum merupakan salah satu pungutan daerah yang harus dibayarkan atas berbagai pelayanan yang telah diberikan atau disediakan oleh pemerintah daerah. Yang mana semata mata hanya ditujukan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum semua masyarakat daerah. Retribusi jasa umum dibagi menjadi 15 bagian, seperti berikut.

  • Retribusi pelayanan kesehatan yang ditujukan sebagai bentuk pungutan atas pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas, balai pengobatan, RSU daerah dan tempat kesehatan lainnya yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan yang dibayarkan sebagai pungutan atas pelayanan persampahn dan kebersihan yang telah diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi biaya pengganti cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk pungutan terhadap pelayanan KTP.
  • Retribusi pemakanan dan pengabuan mayat, yang meliputi pelayanan, penggalian, pengurugan dan lain sebagainya.
  • Retribusi pelayanan parker untuk dana pungutan atas pelayanan parkir yang biasanya ada di kebanyakan tepi tepi jalan umum.
  •  Retribusi pelayanan pasar untuk berbagai penggunaan fasilitas pasar tradisional yang dikelola oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pengujian kendaraan bermotor atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan peraturan perundang undanganyang berlaku dan diselenggarakan oleh daerah.
  • Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran untuk biaya pungutan ata pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran.
  • Retribusi penggantian biaya cetak peta yang diperuntukan sebagai pungutan atas pemanfaatan peta yang telah dibuat oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi penyediaan dan/ atu penyedotan kakus masyarakat yang telah difasilitasi oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pengolahan limbah cair sebagai pungutan yang harus dibayarkan untuk pelayanan pengolahan limbah yang dikelola oleh pemerintah.
  • Retribusi pelayanan terra ulang.
  • Retribusi pelayanan pendidikan yang diselenggarakan secara teknis dan operasionalnya oleh pemerintah daerah.
  • Retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk pungutan atas pemanfaatan ruang yang dipergunakan untuk menara telekomunikasi.
  • Retribusi pengendalian lalu lintas untuk pungutan atas penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha merupakan suatu pungutan yang diberlakukan atas penyediaan atau pemberian pelayanan terbaik oleh pihak pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Yang mana dalam kata lain, pelayanan yang dilakukan dapat menggunakan kekayaan dari daerah ataupun pelayanan pemerintah daerah yang dilakukan belum dapat terselenggara secara mewadahi.

Adapun beberapa bagian dari retribusi jasa usaha.

  • Retribusi pemakaian kekayaan daerah, seringkali dipergunakan dalam hal penggunaan tanah,bangunan, dan ruangan ruangan tertentu untuk kepentingan lainnya.
  • Retribusi pasar grosir dan/ atau pertokoan yang memiliki peranan dalam menyediakan berbagai fasilitas pasar grosir yang terdiri atas berbagai jenis barang.
  • Retribusi tempat pelelangan yang secara khusus telah disediakan oleh pihak pemerintah daerah untuk melakukan berbagai kegiatan pelelangan.
  • Retribusi terminal, yang berhubungan dengan penyediaan parkir.
  • Retribusi tempat khusus parkir yang dikelola secara khusus oleh phak daerah terkecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD dan swasta lainnya.
  • Retribusi tempat penginapan.
  • Retribusi rumah pemotongan hewan yang mencakup penyediaan fasilitas kesehatannya dan pemeriksaan yang dilakukan.
  • Retribusi pelayanan kepelabuhan yang khusus dikelola oleh pihak pemerintah daerah.
  • Retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
  • Retribusi penyeberangan di air yang diperuntukkan untuk memudahkan mobilitas air.
  • Retribusi penjualan produk usaha daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah setempat.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu merupakan pungutan atas pelayanan masalah perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pihak atau badan pribadi. Perizinan yang diberikan nantinya dalam rangka pemberian pengawasan dan pengaturan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daa alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu.

Yang mana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan tentunya tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan. Retribusi perizinan tertentu ini mencakup beberapa jenis seperti,

  • Retribusi izin mendirikan bangunan
  • Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol
  • Retribusi izin gangguan
  • Retribusi izin trayek
  • Retribusi izin usaha perikanan atau budidaya perikanan
  • Retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing.

The post 3 Jenis Retribusi Daerah Beserta Penjelasannya appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
5 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu diketahui https://haloedukasi.com/perbedaan-pajak-dan-retribusi Tue, 23 Mar 2021 02:31:34 +0000 https://haloedukasi.com/?p=23003 Retribusi dan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang akan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur, sarana prasarana dan upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan lain sebagainya. Kedua pungutan dana tersebut dibebankan kepada semua masyarakat tanpa terkecuali. Sehingga apabila masyarakat bisa membayar dengan taat, maka kesejahteraan masyarakat akan dengan mudah terwujud. Oleh karenanya, dengan […]

The post 5 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>
Retribusi dan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang akan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur, sarana prasarana dan upaya peningkatan perekonomian masyarakat dan lain sebagainya. Kedua pungutan dana tersebut dibebankan kepada semua masyarakat tanpa terkecuali.

Sehingga apabila masyarakat bisa membayar dengan taat, maka kesejahteraan masyarakat akan dengan mudah terwujud. Oleh karenanya, dengan persamaan tersebut seringkali masyarakat salah mengartikan bahwa pajak dan retribusi merupakan dua hal yang sama.

Namun, sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan yang mendetail. Pajak merupakan biaya tidak sukarela yang dibebankan kepada semua masyarakat dan diberlakukan oleh entitas pemerintah baik lokal, regional, ataupun nasional.

Sedangkan retribusi adalah pungutan daerah yang dibayarkan atas pelayanan jasa atau perizinan yang telah disediakan oleh pemerintah daerah guna kepentingan dan kemanfaatan secara umum. Berikut merupakan pemaparan mengenai perbedaan pajak dan retribusi.

No.PajakRetribusi
1.Tujuan dari pembayaran pajak ini adalah untuk meningkatkan kondisi perekonomian masyarakat serta diorientasikan juga untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.Tujuan dari pemberlakuan retribusi ini adalah untuk memberikan izin dan jasa kepada masyarakat. Sehingga mereka dapat melaksanakan kepentingannya dengan lancar.
2.Kemanfaatan umumnya dapat dinikmati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.Kemanfaatan umumnya dapat dinikmati oleh seorang pribadi atau badan yang mengajukan perizinan dan lain sebagainya.
3.Objek dari pajak sifatnya mengikat seperti objek kendaraan bermotor, barang mewah, penghasilan dan lain sebagainya.Objek dari retribusi ini adalah siapapun atau badan manapun yang telah mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh pihak pemerintah yang memang ditujukan untuk kepentingan umum dan kemanfaatan umum yang juga dapat dinikmati secara pribadi.
4.Dana yang didapatkan dari pajak akan dikelola secara langsung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang bergerak dibidangnya.Dana yang bersumber dari retribusi hanya akan dikelola oleh pemerintah daerah, terutama yang berkewajiban khusus untuk melakukan pengolahan pembayaran ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
5.Setelah masyarakat melakukan pembayaran pajak, masyarakat tidak bisa langsung menikmati keuntungannya. Karena hal tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum.Masyarakat yang telah melakukan pembayaran retribusi dapat secara langsung menikmati keuntungannya dari berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

The post 5 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu diketahui appeared first on HaloEdukasi.com.

]]>